SELAMAT DATANG DI SOLUSI CENTER

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Minggu, 30 Oktober 2011

Prinsip Sistem Ekonomi Islam

Prinsip Sistem Ekonomi Islam


KEADILAN DAN MEMERANGI KEDZALIMAN DAN KEBATHILAN

Konsep Keadilan

Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan kehidupan yang solid. Islam menganggap semua anggota masyarakat memiliki hak yang yang sama di hadapan Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan yang miskin, tidak membedakan yang hitam dan yang putih. Keberadaan mereka dalam sebuah sistem yang Islami merupakan jaminan untuk mendapatkan hak-hak yang ditetapkan untuk mereka. Di hadapan Allah, hanya ketaqwaan untuk melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya yang akan membedakan derajat di sisi Allah. Allah akan memberikan penghargaan yang tinggi bagi mereka yang memiliki kegigihan, ketulusan hati, dan kemampuan tinggi, dan pengabdiannya yang luhur untuk Islam. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak melihat pada wajah dan kekayaanmu, tapi pada hati dan perbuatan (yang ikhlas)." (H.R. lbnu Majah No. 4133, dalam kitab Zuhud)
Sifat-sifat tersebut merupakan cerminan dari ketaqwaan seseorang. Lebih tegas lagi Rasulullah menekankan akibat buruk dari diskriminasi hukum. Bila orang terpandang mencuri maka dibebaskan, tapi jika yang mencuri itu orang-orang biasa (lemah) maka hukuman akan diperberat. Sehubungan dengan ini, Rasulullah bersabda:
"Andaikan Fatimah, anak perempuan Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya." (H.R An Nasai nomor 4814 dalam kitab Qath'u As-Sariq)
Perlakuan adil akan membawa kesejahteraan, karena kesejahteraan sangat tergantung pada diberlakukannya hukum Allah dan dihilangkannya ketidakadilan. Dalam tatanan itu, setiap individu dalam masyarakat akan diikat oleh kesamaan perasaan, pemikiran, dan peraturan yang Islami. Sebuah ikatan ideologis yang meliputi seluruh belahan dunia dan tak terikat oleh batas geografis.
"Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. AI Hujurat:13)
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah kamu, karena adil itu lebih dekat dengan taqwa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al Maidah: 8)

Keadilan Ekonomi dalam Masyarakat

Setiap individu mempunyai hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah masyarakat Islam. Seorang individu memiliki hak untuk dapat hidup secara layak. Hak ini wajib dipenuhi dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota masyarakat baik individu itu sendiri, individu lain maupun negara. Tanpa hak tersebut, individu tidak dapat menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat. Ia akan mengalami penindasan tanpa ada yang peduli terhadap hal itu.
Islam mengakui dan menjamin terpenuhinya hak individu secara benar. Islam mengakui adanya hak individu untuk memiliki harta, mengkonsumsinya, membelanjakannya atau mengembangkannya. Individu juga memiliki hak-hak lain seputar ekonomi yang diatur oleh syari’at dan tidak dapat dicabut dengan kesewenang-wenangan. Meski, dalam pelaksanaannya harus tetap berpegang kepada aturan syariah agar tidak merugikan kepentingan individu lain dalam masyarakat.
Islam mengajarkan bahwa kebebasan yang dipropagandakan oleh kapitalisme sangat bertentangan dengan syara’ dan tidak mungkin dilakukan. Bagaimanapun, kebebasan individu akan senantiasa bersinggungan sehingga dengan sendirinya dibatasi oleh kebebasan individu lain. Oleh karenanya, jaminan pemenuhan hak-hak individu harus tetap dilakukan berpijak kepada ketetapan syara’. Tidak diperkenankan secara tegas mengambil hak-hak orang lain secara bathil. Dalam hal ini, negara yang akan menjamin dan mengatur setiap pemenuhan hak-hak individu. Negara dapat memaksa individu untuk mengembalikan hak orang lain yang telah diambilnya secara batil dan memberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara, hasil riba harus dikembalikan kepada penghutang, dan hasil penipuan harus diserahkan kembali kepada pihak tertipu dan sebagainya.
Konsep ekonomi dalam Islam ditegakkan dengan kepastian hukum atas seluruh pelanggaran dalam penerapannya. Setiap kebathilan dan kedzaliman yang terjadi harus diselesaikan dengan menerapkan hukum yang pasti. Karena ketiadaan kewibawaan proses hukum hanya akan mendorong terjadinya kedzaliman dan kebathilan yang lain. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu harus terbebaskan dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain dengan prinsip "Tidak memadharatkan dan tidak dimadharatkan"
"Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Asy Syuara : 183).

Konsep ekonomi Islam mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain. Rasulullah SAW mengingatkan:
"Wahai manusia, takutlah akan kezhaliman (ketidakadilan), sebab sesungguhnya dia akan menjadi kegelapan pada hari pembalasan nanti. " (H.R. Imam Ahmad, nomor 5404, dalam Musnad Al-Mukatstsirin min Shahabah).
Peringatan akan ketidakadilan dan eksploitasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dalam masyarakat, juga untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam.

Keadilan antara Muslim dan non Muslim

Sistem pengaturan Islam untuk memenuhi kebutuhan ini diterapkan atas seluruh masyarakat, baik muslim maupun kafir dzimmi dimana mereka adalah orang-orang non muslim (kafir) yang memiliki identitas kewarganegaraan Islam dan tunduk kepada peraturan dan kekuasaan negara Islam, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
"Mereka mendapat hak apa yang menjadi hak kita, dan mereka mendapatkan (terkena) kewajiban sama halnya seperti kita mendapatkon (terkena) kewajiban."
"Sesungguhnya telah kami berikan apa yang telah kami tentukan, agar darah (derajat) kita setaraf dengan darah (derajat) mereka, serta harta kita setaraf dengan harta mereka".
Orang-orang kafir dzimmi telah merasakan bagaimana pengaturan dan jaminan Islam terhadap pemenuhan kebutuhan pokok di dibawah naungan Daulah Islamiyah. Diceritakan dalam "Kitab Al Kharaj" karangan Imam Abu Yusuf, bahwa Amirul Mu'miniin, Umar lbnu Al Khaththab, melihat seorang Yahudi tua di suatu pintu. Beliau bertanya apakah ada yang aku bantu? Orang Yahudi itu menjawab bahwa ia sedang dalam keadaan susah dan membutuhkan makanan, sementara ia harus membayar jizyah. "Usiaku sudah lanjut", katanya. "Kalau begitu keadaanmu, alangkah tidak adilnya perlakuan kami. Karena kami mengambil sesuatu darimu di saat mudamu dan kami biarkan kamu di saat tuamu". Setelah berkata demikian. Khalifah Umar lalu membebaskan pembayaran jizyah Yahudi tersebut, dan memerintahkan Baitui Maal menanggung beban nafkahnya beserta seluruh orang yang menjadi tanggungannya.
Di masa Khalid bin Walid, terhadap penduduk al Hairah, yang beragama Nasrani dan merupakan ahlu dzimmah, diterapkan suatu kebijaksanaan, bahwa jika ada orang tua yang lemah, tidak mampu bekerja, tertimpa kemalangan, atau ia jatuh miskin, hingga kaumnya memberikan sedekah padanya, maka ia dibebaskan  dari tanggungan jizyah dan ia menjadi tanggungan Baitul Maal kaum muslimin, selama ia tinggal di daarul hijrah atau daarul Islam.

PEMERATAAN KESEMPATAN

Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi di antara masing-masing individu dalam masyarakat. Namun, Islam tidak membiarkannya menjadi bertambah luas, ia mencoba menjadikan perbedaan tersebut dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan. Pemerataan kesempatan berbeda dengan kesamaan ekonomi (sama rata sama rasa) sebagaimana yang dianut oleh sosialisme. Konsep Islam tetap memperkenankan perbedaan dalam perolehan kekayaan sepanjang tetap tidak menghalangi kesempatan orang lain secara bathil.
Dengan langkah-langkah yang nyata, konsep Islam akan menjaga agar kekayaan tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja sedangkan individu lain terhalang kesempatannya untuk meraih kekayaan. Setiap individu dalam sebuah negara Islam harus mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan pekerjaan atau menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Dengan demikian kesenjangan tidak akan semakin lebar. Untuk menjamin tetap terciptanya berbagai kesempatan berusaha di tengah masyarakat, maka konsep Islam menerapkan berbagai mekanisme antara lain:
Pertama: Menghapuskan monopoli yang menghalangi kesempatan orang lain bekerja, kecuali oleh pemerintah untuk bidang-bidang tertentu.
Kedua: Islam membenarkan seseorang memiliki kekayaan lebih dan yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar.
Ketiga: Islam melarang riba (bunga) dan mendorong prinsip kerjasama (syirkah) dalam berusaha
Keempat: Islam melarang seseorang menimbun kekayaan (emas dan perak) sehingga mengurangi beredarnya kekayaan sebagai modal di tengah masyarakat
Kelima: Islam melarang memiliki tanah yang tidak diolah dan dimanfaatkan untuk pertanian lebih dari tiga tahun.
Keenam: Islam melarang dijalankannya usaha yang spekulatif seperti perjudian, bursa saham karena kontra produktif
Ketujuh: Negara menyediakan terpenuhinya lapangan pekerjaan di tengah-tengah masyarakat
Kedelapan: Kepemilikan umum adalah untuk semua masyarakat sehingga tidak diperkenankan melakukan privastisasi atas kepemilikan umum.

KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Islam memandang kebutuhan pokok manusia seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan mutlak dipenuhi. Islam telah mengatur jaminan atas pemenuhan semua kebutuhan tersebut, termasuk pula kebutuhan mendesak, seperti pernikahan, dan alat-alat transportasi yang berfungsi memenuhi kebutuhan di lokasi yang jauh. Dalam rangka pemenuhan ini, Islam telah menggariskan beberapa mekanisme yaitu:
(1)     Setiap Individu berkewajiban memenuhi kebutuhannya sendiri melalui mekanisme bekerja.
Secara individu Islam mewajibkan setiap individu untuk bekerja. Allah SWT berfirman :
"Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS Al Mulk : 15).
Rasulullah SAW telah bersabda :
"Tidaklah seorang di antara kamu, makan suatu makanan, lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri" (HR Baihaqi).
"Sesungguhnya ada sebagian dosa yang tidak bisa terhapus oleh Shaum atau Sholat” Ditanyakan pada beliau: 'Apakah yang dapat menghapuskannya, yaa Rasulullah?' Jawab Rasul SAW: 'Bekerja mencari nafkah penghidupan'" (HR Abu Nu'aim, dalam Al-Hilyah).
Bahkan Rasulullah SAW pernah "mencium" tangan Sa'ad bin Mu'adz ra, tatkala beliau melihat bekas-bekas kerja pada tangan Mu'adz. Beliau katakan: "(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta'ala"
Tujuan bekerja adalah untuk mencari karunia Allah SWT sehingga dapat menghasilkan harta untuk memenuhi kebtuhan pokoknya tersebut.
"  ........  Maka  bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah  dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung" (QS Al-Jumu’ah : 10).
"Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur" (QS Al-Jatsiyah 12).
Nash-nash tersebut menegaskan bahwa hukum asal pemenuhan kebutuhan pokok dan kesejahteraan hidup manusia menjadi tugas masing-masing individu melalui mekanisme bekerja.
(2)     Dalam kondisi individu sangup bekerja namun tidak memiliki kesempatan bekerja maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan.
Jika seseorang tidak mendapatkan pekerjaan, padahal ia mampu untuk itu, maka negara wajib menyediakannya. Sebab hal itu memang menjadi tanggungjawab negara. Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawban terhadap rakyatnya" (HR Bukhari dan Muslim).
Tersebut dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW pernah memberi dua dirham kepada seorang, kemudian beliau berkata kepadanya:
"Makanlah dengan satu dirham dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja".
Juga, dalam hadits lain disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah SAW akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. la adalah seorang yang tidak mempunyai sarana untuk bekerja agar mendapatkan suatu hasil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian, Rasulullah SAW memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Kemudian, beliau serahkan kepada orang tersebut. Beliau perintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan, agar ia bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah SAW seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia lalu menceritakan tentang kemudahan yang kini ia dapati. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari).
Hal yang sama dicontohkan pula oleh Umar ra. Suatu ketika, Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab, memasuki masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdo'a kepada Allah SWT. Umar ra. lalu bertanya: "Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkon orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?" Mereka menjawab: "Ya Amirul Mu'minin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah SWT".
(Mendengar jawaban tersebut), maka marahlah Umar Ra, seraya berkata: "Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak". Kemudian Umar ra, mengusir mereka dari masjid, tetapi memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan pada mereka : "Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah".
Dari perisitiwa ini, Imam Al-Ghazali, rahimahullah, menyatakan bahwa wajib atas Waliyyul Amri (pemerintah) memberi sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian dari tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. ltulah kewajiban yang telah ditetapkan secara Syar'iy, dan telah diterapkan oleh para pemimpin Daulah Islamiyah, terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.
(3)     Dalam kondisi individu tidak sanggup bekerja, kerabat dan muhrimnya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya.
Jika seorang individu tidak mampu bekerja, dan tidak mmpu mencukupi nafkah diri dan nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan muhrimnya, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian ..." (QS. Al-Baqarah : 233).
Ayat AI-Qur'an itu menjelaskan kewajiban ahli waris. Seorang anak, wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud "al waarits" pada ayat tersebut, bukanlah orang yang mendapat warisan semata, tetapi semua orang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah SAW telah bersabda:
"Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu" (HR Jbnu Majah).
Jika ada yang mengabaikan kewa)'iban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, sedang ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewaiibannya. Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab Syariat Islam.
(4)     Dalam kondisi tidak ada kerabat dan muhrim yang mampu memenuhi kebutuhan pokok seorang individu, maka negara berkewajiban mencukupinya melalui kas zakat di baitul mal.
Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, baik terhadap sanak kerabat atau muhrimnya, dan ia pun tak memiliki sanak kerabat atau muhrim, yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih ke negara yaitu baitul Maal.
Wajib atas baitul Maal untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Sebab, Baitul Maal berfungsi menjadi penanggung (menyantuni) orang-orang yang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur usaha rakyatnya, dalam hal ini, kepala negara akan diminta pertanggung-jawaban terhadap tanggungannya. Infak baitul maal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban Syar'iy, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah SWT:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ...." (QS At-Taubah 103).
Juga Firman-Nya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja zakat, para muallaf yang diikat hatinya, ..." (QS At-Taubah 60).
Al 'Aamilun adalah pekerja-pekerja yang ditugaskan oleh negara untuk menarik zakat. Negara kemudian mendistribusikan kepada delapan golongan yang jelas-jelas tersebut dalam Al-Qur'an. Di antara mereka ada al fuqaraa dan al masaakiin, sebagaimana dalam ayat 60 surat At-Taubah tersebut. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kekurangan. Dalam hal ini, negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda baitui maal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah SAW bersabda :
"Tidak ada seorang Muslim pun, kecuali ia bertanggung jawab padanya di dunia dan akhirat" (At Hadits). Lalu Rasulullah SAW membacakan Firman Allah SWT : "Para nabi itu menjadi penanggung jawab atas diri orang-orang mukmin". “Oleh karena itu, jika seorang mu'min mati dan meninggalkan harta warisan, silahkan orang-orang yang berhak mendapat waris, mengambilnya. Tetapi jika ia mati dan meninggalkan hutang atau orang-orang yang akan terlantar, maka hendaklah rnereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggang jawabnya" (Diriwayatkan oleh pemilik Kitab Shahih yang Enam).
Juga dengan memperhatikan sabda Rasulullah SAW :
"Siapa yang (mati) meninggalkan harta, maka silakan ahli warisnya mewarisinya, tetapi siapa yang mati rneninggalkan orang-orang yang terlantar, maka kembalilah kepadaku dan aku adalah penanggung jawabnya".
Bukan lagi sesuatu yang mengherankan, bahkan selain bertindak sebagai utusan Allah, beliau SAW pun adalah seorang kepala negara dalam sistem kehidupannya, melaksanakan al uqubaat (sanksi-sanksi), menegakkan hukum, mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara tetangga Daulah Islamiyah, menyatakan perang terhadap musuh-musuh Islam, dan menghadapi segala macam intrik yang dilancarkan setiap kepala negara musuh.
Tatkala beliau menyatakan: "Siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau ahli waris yang lemah, maka datanglah mereka padaku sebab aku adalah penanggung jawabnya". Artinya, siapapun yang meninggalkan hutang, berarti ia termasuk kelompok gharimiin. Baitui Maal yang akan menanggung hutangnya. Atau jika dia meninggalkan ahli waris yang lemah, misalnya anak-anak yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka datanglah kepada Rasulullah SAW, yang berkedudukan sebagai kepala negara dan pemelihara urusan umat, sebab negara bertindak sebagai pemelihara urusan mereka. Seolah-olah Rasul SAW berkata: "Maka wajib atasku dan aku adalah penanggungjawabnya (rakyat) dengan mengingat kedudukanku sebagai kepala negara agar aku memenuhi semua kebutuhan pokok, berupa pangan, sandang, dan papan telah dijamin oleh negara, jika ia tidak mampu memenuhinya sendiri".
(5)     Dalam kondisi kas zakat di baitul maal tidak mampu memenuhinya, maka negara akan memenuhinya dengan mengambil kas lain.
(6)     Dalam kondisi kas negara (baitul mal) habis maka semua kaum muslimin berkewajiban mencukupinya.
Jika baitul mal, yang merupakan kas perbendaharaan negara dalam keadaan krisis, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat, maka kewajiban itu beralih kepada seluruh kaum muslimin.
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS Adz-Dzariyaat : 19).
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pada harta benda itu ada hak (untuk diambil) di luar zakat." (HR Turmadzi).
Juga sabdanya:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban terhadap orang-orang muslim yang berkecukupan atas harta mereka, tergantung banyaknya orang-orang fakir yang ada di sekitar mereka. Tidaklah orang-orang fakir itu akan terpayah-payah dan sengsara hidupnya, tatkala mereka lapar dan telanjang, kecuali karena ulah orang-orang kaya itu juga. Jika mereka (orang-orang kaya itu) tidak memperhatikan urusan mereka, maka Allah akan menghisab mereka dengan hisab yang berat, dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih." (Al Hadits).
Sementara itu, negara berkewajiban mengumpulkan harta benda dari kaum muslimin, mengambil harta benda berlebih dari orang-orang kaya - sebagai kelebihan atas pemenuhan kebutuhan mereka, sebanyak keperluan orang-orang yang memerlukan pemenuhan kebutuhan dan mengatur urusan mereka. Sebab, memang negara memiliki wewenang, secara syar'iy, untuk melakukan itu. Allah SWT berfirman :
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, yang lebih dari keperluan." (QS Al-Baqarah : 219).
"....  supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu ...." (QS Al-Hasyr : 7).
Artinya, tidak boleh harta benda hanya berputar di kalangan sekelompok orang, dengan menutup kesempatan orang lain untuk mendapatkannya. Rasulullah SAW telah mengambil sebagian harta inilik orang-orang kaya Bani Nadhir dan membagi-bagikannya kepada sahabat Muhajirin yang fakir, berdasarkan firman Allah : "bagi orang-orang fakir dari kaum muhajirin"
Beliau tidak membagikannya kepada kaum Anshar, padahal mereka adalah penduduk Madinah, kecuali terhadap dua orang Anshar, yaitu Abu Dujunah (Samak bin Khasyah) dan Sahal bin Hanif. Padahal, sebenarnya kaum Anshar adalah orang-orang yang juga berhak mendapat bagian. Semua itu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW sebagai realisasi pengamalan perintah Allah dalam dua ayat terdahulu (ayat 219 surat Al-Baqarah dan ayat 7 surat Al-Hasyr).
Sayidina Umar ra. pernah berkata :
"Seandainya dari dulu saya punya pendapat seperti pendapat saya sekarang, pasti telah aku ambil kelebihan harta benda orang-orang kaya dan aku bagikan (kembalikan) kepada orang-orang fakir."
Pengambilan kelebihan harta orang-orang kaya dari kaum muslimin untuk menutupi kebutuhan orang-orang miskin tersebut, semata-mata dilakukan negara jika baitui maal tengah dilanda krisis. Tetapi, jika krisis itu telah hilang, dan baitui maal dalam keadaan berkecukupan, maka pengambilan itu harus dihentikan. ltulah hukum-hukum Syari'at Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan untuk berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta).

Adapun kebutuhan pokok yang harus dipenuhi tersebut adalah:
(1)     Pangan dan Sandang
Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorangpun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang men)adi tanggungJawabnya. Allah SWT berfirman :
"Dan kewajibon ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara baik..." (QS Al-Baqarah 233).
(2)     Papan
Demikian halnya dengan papan atau perumahan. la termasuk ke dalam kategori kebutuhan pokok, sebagaimana pangan dan sandang, yang wajib dipenuhi oleh negara. Allah SWT berfirman:
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di tempot kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu..." (QS At-Thalaq 6).
(3)     Kesehatan dan Pendidikan
Kesehatan dan pendidikan, adalah dua hal yang merupakan kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Keduanya termasuk masalah''pelayanan umum" (ri'ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. Dalam hal ini, negara (pemerintah) lah yang berkewajiban mewujudkan pemenuhannya terhadap seluruh rakyat. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin dua jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim. Baik kaya atau miskin. Sedangkan seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh Baitui Maal.
Muqauqis, Raja Mesir, pernah memugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan) nya untuk Rasulullah SAW. Oleh Rasulullah SAW, dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum muslimin dan untuk seluruh rakyat, dengan tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit.
Tindakan Rasulullah SAW itu, dengan menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum muslimin, menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi beliau, tetapi untuk kaum Muslimin, atau untuk negara.
Demikian pula terhadap pendidikan. Negara akan menyediakan berbagai sarana pendidikan termasuk pengajar yang dibutuhkan. Rasulullah pernah memberikan syarat tebusan bagi tawanan perang untuk memberikan pengajaran kepada kaum muslimin yang buta huruf. Padahal, pada umumnya tebusan adalah berupa harta yang akan dimasukkan ke dalam kas baitul mal. Dalam kasus yang lain, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah memberikan gaji guru taman kanak-kanak sebesar 15 dinar perbulan. Gaji itu pun diambilnya dari kas baitul mal. Hal ini semua menjadi dalil bahwa negara berkewajiban menyediakan pendidikan dengan biaya berasal dari batul mal.

(4)     Pernikahan dan alat-alat transportasi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan yang jauh.
Sangatlah wajar jika Khalifah, atau orang-orang yang menduduki kekuasaan, seperti para wali, tidak memungut biaya sedikitpun dalam melaksanakan hukum-hukum Islam. Sebab, menjalankan hukum-hukum Islam adalah tindakan ibadah. Tidak layak hal itu dipungut biaya. Justru biaya itu harus diambil dari baitul maal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Abu Bakar, Umar radliallahu 'alaihimaa, dan khalifah-khalifah sesudahnya. Rasulullah SAW telah menentukan kebutuhan-kebutuhan itu dengan sabda beliau:
"Siapa saja yang mau bekerja untuk kami, maka ia berhak mendapatkan istri, dan siapa saja yang tidak memiliki tempat tinggal, maka ia berhak mendapat tempat tinggal (rumah)".
Juga sabda beliau yang lainnya :
"Siapa saja yang mengerjakan sesuatu untuk kami dan ia tidak memiliki tempat tinggal, maka ia berhak mendapat tempat tinggal; atau ia tidak punya istri, hendaklah ia menikah, atau ia tidak memiliki kendaraan, maka ia berhak mendapat kendaraan."
Demikianlah, negara harus berbuat sebesar-besarnya, sebatas kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu. Tindakan Kepala Negara (Khalifah) yang demikian, tidak lain adalah sebagai tindak kepatuhan terhadap firman Allah SWT:
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak cucu Adam, dan Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri rezeki mereka dari hal yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakon" (QS Al-Isra': 70).
Juga firmanNya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya ..." (QS Ar-Ruum : 21).
Anak cucu Adam itu tidak mungkin terjaga atau terpelihara kemuliaannya kecuali dengan melekatnya pakaian di badan, menetapnya ia di suatu tempat tinggal, dapatnya mengecap makanan yang cukup, terpenuhinya sarana transportasi untuk melakukan perjalanan, dan tersalurnya naluri kecenderungan biologis (gharizah jinsiyah)nya, dengan melaksanakan pernikahan. Sistem aturan Islam telah menunjukkan keunggulannya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu yang berada dalam keadaan membutuhkan. Rasulullah SAW telah memerintahkan kaum Anshar agar memberikan pertolongan kepada sahabat-sahabat muhajirm yang fakir, tatkala mereka menjalani kehidupan bersama dan berserikat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup. Jadilah mereka bersaudara karena Allah SWT, hingga mereka berhak mendapatkan anugerah rahmat Allah SWT dan keridhaanNya. Karena itu Rasulullah SAW pernah mengawinkan seorang lelaki dan memberinya segenggam kurma sebagai mahar untuk diberikan kepada istri-istrinya. Dalam hal ini, Baitui Maal-lah yang berkewajiban menanggung semua itu, sekuat kemampuan yang ada padanya, berdasarkan makna umum sabda Rasulullah SAW:
"Setiap imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatriya, maka ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap tanggungannya itu".
Rasulullah SAW pernah menunaikan kewajiban (rutin) yaitu menyantuni para janda dan orang-orang yang berkeinginan untuk menikah, dengan satu bagian untuk seorang janda, dua bagian untuk yang mau menikah, demi menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka. Dalam periode Khalifah Umar bin Khathab ra. beliau menerapkan jatah pembagian terhadap tiap-tiap anak sejak anak manusia lahir ke bumi.
Dalam buku "Nahjul Balaghah" diceritakan bahwa Aqiil datang kepada Amirul Mukminiin, Ali bin Abi Thalib, dengan mengadukan perihal dirinya yang kekurangan kebutuhan-kebutuhannya. Mendengar hal tersebut, Amirul Mukminiin lalu memberinya bekal sebagai penutup kebutuhan Aqiil. Tatkala Aqiil pulang ke rumahnya, ia berjumpa dengan seseorang yang menanyakan tentang apa yang ia bawa. Uqail menjawab bahwa bawaannya itu adalah pemberian Amirul mukminiin. Orang itu kemudian berkata :
"Jika kamu kembali, wabai Aqiil, kepada beliau, yang merupakan saudaramu, pasti beliau akan menambah pemberiannya lebih banyak dari apa yang telah diberikan. Agaknya itu lebih baik bagimu".
Aqiil patuh dan benar-benar kembali kepada Amirul mukminiin. Saat itu Khalifah Ali ra. sedang duduk di depan perapian yang di dalamnya ada sepotong besi yang dilemparkan anak kecil sebagai mainan. Berulang-ulang Aqiil mengajukan permintaan tambahan, sampailah ia pada batas kesabarannya. Kemudian Khalifah Ali ra. mengangkat besi itu dan menyorongkannya kepada Aqiil yang berteriak karena kaget. Lalu dengan marah Amirul Mukminiin berkata:
"Wahai Aqiil, apabila engkau menjerit kesakitan karena benda yang dilemparkan seorang onak sebagai mainannya, maka permintaanmu itu akan menyeret aku ke dalam api neraka yang telah dinyalakan oleh Yang Maha Perkasa, karena kemurkaanNya. Jika kamu menjerit kesakitan hanya karena api semacam ini, bagaimana aku tidak akan menjerit kesakitan oleh api yang terpanas (jahanam)?"
Seorang kepala negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyatnya, baik atas anggota keluarganya atau anggota masyarakat yang lain. la harus selalu ingat dan memperhatikan sabda Rasulullah SAW:
"Sungguh, Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin terhadap apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga atau bahkan menyia-nyiakannya".
Sebagai jaminan akan adanya peraturan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan Syari'at Islam, maka dalam tindakan yang konkrit, Umar bin Kathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama "daar ad daqiiq” (rumah tepung). Di sana tesedia berbagai jenis tepung, kUrma, dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para penyinggah jalan (musafir). Rumah yang sama, juga dibangun di jalan antara Syam dan Hijaz.

PERTUMBUHAN RIIL

Sistem ekonomi Islam mendorong kaum muslimin untuk berusaha secara profesional. Tujuannya adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi masing-masing individu. Secara komunal, sistem ekonomi Islam bertujuan untuk menumbuhkan taraf perekonomian secara riil. Beberapa mekanisme yang diberikan oleh Islam antara lain:
(1) Larangan menimbun kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan dan menimbun harta kekayaan di luar kebutuhan hidupnya. Islam dalam satu segi memperbolehkan setiap individu untuk memiliki harta dengan batas yang tidak ditentukan dan juga memperbolehkan individu untuk memiliki simpanan (tabungan) untuk berjaga-jaga atau memenuhi kebutuhan masa datang.
Namun, di lain segi Islam melarang individu menimbun harta benda (terutama emas dan perak) tanpa satu keperluan pun. Penimbunan harta menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat serta akan menghalangi individu lain untuk memanfaatkan harta tersebut.
Oleh karena itu, Islam mendorong individu yang memiliki kekayaan yang melebihi kebutuhan hidupnya untuk tetap mengembangkan kekayaannya tersebut. Apabila secara individu ia tidak mampu melakukannya, ia dapat bekerjasama dengan pihak lain. Selain harta tersebut dapat dikembangkan, juga akan memberikan lapangan pekerjaan bagi pihak lain yang tidak memiliki modal atau kesempatan. Dalam hal ini, pihak lain dapat berlaku sebagai ajiir (pekerja) ataupun sebagai mudlarib dalam syirkah mudlarabah.
(2) Larangan menelantarkan tanah pertanian lebih dari tiga tahun.
Islam menetapkan bahwa pemilikan tanah pertanian haruslah untuk dimanfaatkan. Membiarkannnya terlantar akan menyebabkan produktivitas pertanian menjadi turun. Oleh karena itu, dengan tegas Islam menetapkan bahwa kepemilikan tanah akan menjadi hilang manakala tanah pertanian tersebut ditinggalkan atau dibiarkan terlantar lebih dari masa tiga tahun. Negara wajib mengambil hak kepemilikan atas tanah tersebut dan dapat memberikannya kepada pihak lain yang mampu mengelolanya. Kesemuanya ini ditujukan untuk menghindari keberadaan tanah yang tidak produktif.
(3) Larangan menggunakan harta untuk sektor non riil.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, perputaran uang dan harta lainnya dibebaskan bagi setiap individu masyarakat. Akibatnya, aktivitas-aktivitas non riil (seperti bursa valuta asing dan bursa saham) yang berkembang dengan pesat. Mereka memandang bahwa aktivitas ini sangatlah menguntungkan tanpa mempertimbangkan efek buruk pada pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini Islam hanya mendorong individu dalam masyarakat untuk berusaha dalam sektor riil yang dihalalkan oleh Allah SWT dan meninggalkan sektor non riil yang diharmkan oleh Allah SWT.
MASHLAHAT
Keterikatan terhadap hukum syara akan mendatangkan rahmat (kebaikan). Kedamaian, ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan dunia akhirat pasti akan didapatkan. Inilah mashlahat hakiki yang dijanjikan Allah.
Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya  (QS. Al A’raf : 96).
Sebaliknya, sikap menentang hukum syara hanya akan mendatangkan laknat berupa kekacauan, kerusakan, kegelisahan, dan kerugian dunia, seperti yang terlihat sekarang. Belum lagi  laknat di akhirat yang pasti akan dialami.
Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.  Berkatalah ia: Ya, Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat ?  Allah pun berfirman : Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu pula pada hari ini kamu pun dilupakan.  Dan demikianlah Kami membalas orang yang melampauai batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Rabbnya.  Dan sesungguhnya adzab di akhirat lebih berat dan lebih kekal.”
Betapa keras dan tegas konsekuensi yang akan diperoleh mereka yang menentang hukum Allah seperti tercantum di dalam surat Thaha [20] ayat 124 sampai 127 tersebut.
            Sekiranya dengan penerapan aturan selain Islam didapatkan juga keuntungan, tapi keuntungan atau kebaikan itu sesungguhnya hanyalah merupakan kemashlahatan I’tibari (semu). Karena, di balik bermacam keuntungan yang didapatnya itu tersimpan sejumlah kerugian dan potensi kerusakan yang jauh lebih besar yang pada akhirnya akan menyengsarakan kehidupan masyarakat. Kenyataan masyarakat sekarang membuktikan hal itu. Di balik keuntungan cukai dan terserapnya tenaga kerja dari industri minuman keras, tersembul sejumlah bahaya. Kerusakan fisik, meningkatnya kriminalitas adalah beberapa diantaranya. Demikian juga dibalik berkembangnya industri hiburan yang banyak mengeksploitasi kecantikan dan keindahan tubuh wanita serta seks bebas, penyakit AIDS mengancam. Demikian seterusnya, bahwa pengingkaran terhadap aturan Islam pasti akan menimbulkan kerusakan (fasad), sementara ketaatan akan mendatangkan rahmat.

Klik aku di sini:


Sabtu, 15 Oktober 2011

ALIH TEKNOLOGI PADA INVESTASI ASING LANGSUNG DI INDONESIA


ALIH TEKNOLOGI  PADA INVESTASI ASING
LANGSUNG DI
INDONESIA

A.     PENDAHULUAN

Kemantapan kondisi sosial ekonomi merupakan salah satu indikator suatu negara dikatakan berkembang atau maju. Kemantapan tersebut akan menimbulkan kegairahan pada dinamika pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur suatu negara. Dinamika pembangunan ekonomi suatu negara memerlukan banyak faktor pendukung antara lain; sumber daya alam, sumber daya manusia serta tidak kalah pentingnya adalah stabilitas politik dan hukum. Kerangka hukum yang stabil akan mendorong arus investasi asing. Korea Selatan salah satu  contoh dari negara-negara Asia Timur yang berhasil menarik modal asing (Jurnal of Internasional Law and Economic, 1980: 236). Untuk mewujudkan hal itu diperlukan tidak sedikit modal baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pinjaman modal luar negeri ada yang bersifat lunak artinya bunga yang dikenakan tidak besar dan jangka waktu pengembaliannya lama. Besarnya pinjaman dana dari luar negeri akan mempengaruhi neraca pembayaran negara (Jawa Pos, 1996). Hal ini terbukti pada komitmen bantuan yang disetujui untuk Indonesia dalam Sidang CGI di Paris 19 Juni 1996 adalah sebesr US$ 5,256 miliar (sebagian diantaranya bantuan lunak). Saat ini akumulasi hutang luar negeri Indonesia menjadi penghutang nomor satu di Asia . Untuk membantu mengurangi neraca pembayaran luar negeri tersebut pemerintah mengajak pemodal nasional maupun asing untuk menanamkan modalnya dalam rangka mewujudkan ekonomi potensial yang ada menjadi kekuatan ekonomi riil yang pada gilirannya akan membantu pembayaran hutang luar negeri.
Sejak diundangkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA), peranan modal asing dalam pembangunan ekonomi Indonesia terus menunjukkan peningkatannya. Modal asing yang semula dimaksudkan hanya sebagai pelengkap dalam pembangunan kini bergeser tidak hanya sebagai pelengkap lagi atau dengan kata lain sangat dibutuhkan. Ada atau tidaknya modal asing akan ikut mempengaruhi cepat atau lambatnya laju pertumbuhan ekonomi secara nasional (Asril Noer:  Pelaksanaan PP No. 20 Tahun 1994 dan SK Menives No. 15 Tahun 1994, 1994: 21).
Tidak adanya kewajiban untuk melaporkan adanya alih teknologi dalam bentuk yang luas melalui investasi asing langsung, mengakibatkan tidak terdeteksinya banyaknya alih teknologi tersebut.   

B.     Alih Teknologi

Teknologi memiliki nilai yang tinggi, karena proses penemuan membutuhkan waktu, tenaga, fikiran dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu pemiliknya diberi hak eksklusif untuk menggunakan atau memanfaatkan teknologinya guna keperluan industri atau bidang ekonomi. Dengan demikian, pihak lain tidak mempunyai hak untuk menggunakan teknologi tersebut, kecuali atas izin pemiliknya.
Sampai saat ini, negara-negara maju memiliki kemampuan besar dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta besarnya dana yang dipergunakan untuk penelitian dan pengembangan. Untuk mempercepat proses penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mengejar kemajuan teknologi, diperlukan alih teknologi. Sebelum membahas masalah alih teknologi, penulis menganggap perlu untuk mengawalinya dengan difinisi teknologi itu sendiri.
Istilah teknologi berasal dari perkataan Yunani technologia, dari akar kata techne yang berarti seni atau ketrampilan dan kata logos yang berarti perkataan atau pembicaraan. Dalam perkembangannya teknologi diartikan sebagai “seni memproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya.” Kemudian berkembang menjadi penggunaan “ilmu pengetahuan sesuai dengan kebutuhannya.” (The Liang Gie, 1984: 31)
Definisi para ahli tentang teknologi pun berbeda-beda. Menurut Lowell W. Steelle, teknologi diartikan sebagai kumpulan pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan yang memberikan kemampuan menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa, merancang dan mengembangkan hal-hal baru bilamana perlu, menerapkan semua itu pada keperluan-keperluan khusus pelanggan, membangun dan merawat semua itu.
Alih teknologi merupakan salah satu masalah dalam investasi asing langsung. Masalah ini biasanya menjadi konflik sejak terjadi perbedaan pandangan mengenai alih teknologi antara negara pemilik teknologi dengan negara penerima teknologi. Negara pemilik teknologi bermaksud mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dengan sumber yang terbatas yang dimilikinya (Purnawan, 1995: 75).
World International Property Organization (WIPO) juga memberikan pengertian teknologi secara luas, tidak hanya berkenaan dengan perangkat kerasnya saja namun juga menyangkut perangkat kerasnya yaitu (WIPO, 1977: 28):
Technology means systematic knowledge for the manufacture of product, the application of a process or redering a service, whether that knowledge be reflected in invention, an indutrial design, a utility model, or a new plant variety, or in technical information or skills, or in the services assistance provide by experts for the design, installation, operation, or maintenance of an indutrial plant or for the management of an industrial or commercial enterprise or its activities.
Pengertian tersebut di atas maksudnya adalah bahwa Teknologi merupakan pengetahuan sistematis untuk membuat suatu produk, menjalankan proses, memberikan servis atau jasa, baik itu berbentuk paten, desain industri, paten sederhana, atau varietas tumbuhan/tanaman baru, informasi teknik atau ketrampilan, ataupun dalam bentuk bantuan jasa-jasa para ahli untuk perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan industri, atau untuk manajemen industri, perusahaan komersial dan segala aktivitasnya. Dengan demikian teknologi dapat berupa paten, disain industri, utility models, new plant variety dan know how.
Definisi alih teknologi ada  beberapa macam, antara lain menurut International Code of Conduct on Transfer of Technology yang dibuat United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 1975:
Covers any kinds of transfer of proprietary and non proprietary technology  irrespective of the legal form of such transfer, including technology transferaction associated with establishment and operation of wholly owned subsidiaries or affiliates of transnational corporations and other foreign enterprise, and of joint with various degrees of foreign ownership
Pada tahun 1989, pengertian alih teknologi tersebut diperbaharui kembali oleh UNCTAD, yaitu bahwa alih teknologi adalah pengalihan pengetahuan sistimatis untuk menghasilkan suatu produk, penerapan suatu proses atau menghasilkan suatu jasa, dan tidak mencakup penjualan atau leasing barang.
United Nations Centre on Transnational Corporation (UNCTC) mendifinisikan .alih teknologi sebagai suatu proses kemampuan teknologi dari luar negeri, yang dapat diurai dalam tiga tahapan yaitu (Khairandy, 1982: 1) :
1.      Peralihan teknologi yang ada ke dalam produksi barang dan jasa tertentu;
2.      Asimilasi dan difusi teknologi tersebut ke dalam perekonomian negara penerima teknologi tersebut; dan
3.      Pengembangan kemampuan indigeneous technology untuk inovasi.  
Bhattasali dalam bukunya Transfer of Technology among Developing Countries seperti dikutip oleh Sunaryati Hartono, menyatakan bahwa pengalihan teknologi bukan hanya sekedar (harus) pemindahan saja, akan tetapi terutama teknologi yang tadinya asing itu, harus diadaptasikan ke dalam lingkungan yang baru, dan kemudian harus terjadi asimilasi serta inovasi sedemikian rupa, sehingga teknologi asing ini akhirnya menjadi bagian dari pada kebudayaan bangsa yang menerima teknologi yang semula asing tersebut (Hartono, 1981: 190).


C.     Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Invesment)
Investasi asing langsung adalah arus modal kewiraswastaan dalam bentuk ramuan ketrampilan manajerial dan pinjaman keuangan. Dalam definisi neraca pembayaran yang lebih spesifik, hal itu berarti setiap arus pinjaman kepada, atau pembelian hak milik dari perusahaan asing yang sebagian besar dimiliki oleh neraga “sumber” pendapatan yang diperoleh oleh para pemodal langsung merupakan gabungan dari bunga, deviden, ongkos lisensi dan biaya manajerila sebagian IAL terdiri dari investasi di cabang perusahaan asing oleh suatu perusahaan induk yang berpusat di suatu negara sumber tertentu. Dalam kasus lainnya, perusahaan yang melakukan investasi tersebut benar-benar merupakan perusahaan multi-nasional yang negara asalnya tidak jelas
Investasi asing langsung tumbuh dengan cepat pada awal kurun waktu setelah perang dan Amerika Serikat merupakan negara penanaman modal terbesar. Sejak awal tahun 1970-an, telah tumbuh lebih lambat dan berubah arah. Investasi langsung dalam bidang pertambangan telah pudar digantikan dengan investasi di bidang manufaktur yang semakin meningkat, khususnya dalam teknologi tinggi.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan sehubungan dengan investasi langsung dan keberadaan perusahaan multinasional baik di negara, negara induk dan dunia sebagai keseluruhan, akan terutama ditekankan pada kebijakan yang berhubungan dengan negeri tuan rumah. Perasaan tidak senang dari negeri tuan rumah terhadap penguasaan asing dari usaha dalam negeri merupakan faktor penting di dalam kebijaksanaan mengenai investasi lengsung kebijaksanaan paling baik adalah melalui peralatan makro ekonomi.
Peraturan hukum di bidang investasi asing merupakan instrument yang sangat penting untuk mendorong investasi modal asing dalam pembangunan ekonomi domestik. Pada tahun 1960-an hampir seluruh negara ASEAN mulai membuat peraturan hukum untuk mendorong investasi asing karena modal domestik yang dimilikinya tidak mencukupi.
Pada awal pemerintahan orde baru, pemerintah melakukan suatu perubahan kebijakan investasi asing yang sangat penting yaitu dikeluarkannya Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing setelah satu dasawarsa melakukan nasionalisasi dan ‘bermusuhan’ dengan Penanaman Modal Asing khususnya dari negara-negara Barat. Ketentuan-ketentuan dalam UUPMA tersebut diterapkan terhadap seluruh perusahaan yang modal domestiknya kurang dari 100 % yang beroperasi di bawah pengaturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga sebelumnya yaitu Panitia Teknis Penanaman Modal Asing.
Pasal 1 UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal asing dalam Undang-undang tersebut hanyalah meliputi penanaman modal asing yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. Dengan kata lain penanaman modal asing yang diperbolehkan oleh UUPMA adalah investasi langsung (foreign direct invesment).
Pengertian secara umum mengenai modal asing pada dasarnya adalah modal yang berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke wilayah suatu negara untuk diinvestasikan lebih lanjut melalui berbagai kegiatan yang bersifat ekonomis (Lubis, 1987: 31). Batasan modal asing secara yuridis dapat dilihat dalam Pasal 2 UU No.1 tahun 1967 (UUPMA) yaitu:
a.       Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia;
b.      Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan, yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia;
c.       Bagian dari hasil perusahaan yang didasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Modal asing dalam kerangka UUPMA berdasarkan ketentuan Pasal 2 tersebut dapat disimpulkan, bahwa modal asing dapat berupa:
1.      Berupa alat pembayaran luar negeri atau valuta asing (foreign exchange) yang terdiri dari uang kertas dalam bentuk mata uang asing, wesel, cek, dan lain-lain yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran internasional.
2.      Berupa alat-alat, penemuan-penemuan, dan bahan-bahan.
Bentuk kedua tersebut dapat berupa:
1.      Perangkat lunak (Software) seperti know how.
2.      Perangkat keras (Hardware), seperti mesin-mesin, peralatan, bahan-bahan, disain yang berwujud atau teknologi.
Pasal 3 UUPMA menyatakan, bahwa perusahaan PMA yang dijalankan untuk seluruhnya atau sebagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk badan hukum menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Badan hukum tersebut harus berbentuk perseroan terbatas. Apabila terjadi sengketa hukum tidak akan menimbulkan persoalan rumit dengan persoalan pilihan hukum.
Menurut Lubis (1987: 88) faktor yang sangat penting terhadap manfaat dan biaya investasi asing bagi negara penerima adalah suasana kebijakan negara penerima itu dimana perusahaan Penanaman Modal Asing menawarkan suatu paket produksi, manajemen, dan teknologi serta pemasaran sedangkan negara penerima memaksimalkan pangsa pinjaman atas faktor-faktor tersebut sehingga konsisten dengan tujuan pembangunan dalam arti luas.
Keberadaan modal asing bagi suatu negara (tidak terkecuali Indonesia) memang diperlukan sebagai pelengkap dalam pembangunan ekonomi nasional (Lubis, 1987: 88), hal ini sedikitnya ada dua alasan yaitu:
Pertama:      dalam hal investasi asing, banyak negara berupaya menghindarkan ketergantungan terhadap satu atau beberapa negara. Hal ini bukanlah sekedar menyadari kepekaan politik, sentimen nasional atau bahkan kekhawatiran terhadap manipulasi asing melainkan ada alasan-alasan penting secara ekonomis.
Kedua:        saat ini menurut pengamatan sementara kalangan, ada kecenderungan perbedaan perilaku para penanam modal asing dari berbagai negara. Hal tersebut termasuk faktor-faktor seperti kecenderungan perusahaan untuk mengekspor, memasuki usaha-usaha patungan dan mengalihkan serta menyesuaikan teknologi.
Kedua alasan tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia dan dengan demikian kiranya bermanfaat mempelajari komposisi investasi asing berdasarkan negara asal. Hal ini terjadi pada perusahaan Jepang yang sejak Orde Baru merupakan negara yang dominan dalam menginvestasikan dananya ke Indonesia yang meskipun pada 15 Januari 1974 terjadi demonstrasi massa yang menolak kehadiran modal asing di Indonesia. Hal ini merupakan latar belakang diberlakukannya investasi luar negeri di Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru.
Pertengahan tahun 1992 Cina berhasil menarik modal asing sebesar US $ 15 billion dari US $ 300 milyar investasi dunia yang diperebutkan oleh negara maju dan berkembang. Indonesia pada saat itu masih tertinggal dengan Malaysia, Vietnam, Thailand yang memberikan banyak peluang kemudahan (insentif) untuk meningkatkan masuknya arus modal asing seperti dibukanya modal asing 100 %, hak guna tanah selama antara 70-90 tahun, keringanan pajak, penggunaan air dan lainnya. Kebijakan hukum dan peraturan pemerintah mengenai rangsangan investasi dan pengawasan tidak hanya penting bagi pembangunan negara tetapi juga menjelaskan gambaran bagaimana perundang-undangan dapat berpengaruh langsung pada aktifitas ekonomi. Dengan memperhatikan gejala tersebut maka Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan deregulasi untuk lebih menarik modal asing yaitu dengan dikeluarkannya PP No. 17 tahun 1992 dan terakhir PP No. 20 tentang Kepemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing. Sebenarnya UU No. 1 Tahun 1967 telah mengatur mengenai kepemilikan 100% asing namun pada tahun 1974 terjadi peristiwa Malari maka ketentuan modal asing 100% dilarang.
Bentuk keterlibatan asing tersebut merupakan hal penting bagi Indonesia. Jarang sekali perusahaan dalam sektor manufaktur modern misalnya di Indonesia yang tidak memiliki ikatan komersiil dengan pihak asing kecuali untuk kegiatan tradisional yaitu industri makanan.
Pengaturan komersial ini berkisar dari yang sederhana yaitu hubungan informal kadang-kadang mencakup bantuan pemasaran an teknologi sampai pada persetujuan lisensi dimana pemberi lisensi asing secara luas bertanggung jawab besar terhadap operasi perusahaan tersebut. Indikasi lain yang sangat mendekati tentang relatif pentingnya investasi asing langsung dan bentuk lain masuknya teknologi yaitu pola impor barang modal ke Indonesia. Kebanyakan valuta asing langsung berbentuk pembayaran peralatan modal dan mesin impor. Realisasi modal asing dalam bidang manufaktur merupakan bagian kecil dibanding impor barang modal.

D.    Alih Teknologi dalam Investasi Asing Langsung di Indonesia

Data mengenai investasi asing langsung dipergunakan secara luas sebagai indikator aktivitas perusahaan multi nasional. Dalam konsep, investasi asing langsung berhubungan dengan aliran dana yang menyertai keterlibatan manajerial dan pengawasan yang efektif. International Monetary Fund (IMF) memberikan batasan investasi asing langsung yaitu bahwa investasi itu dibuat dalam rangka memenuhi kepentingan abadi (selamanya) dalam operasi ekonomi perusahaan dengan tujuan dapat mengefektifkan suara dalam manajemen perusahaan:
Teori investasi langsung pada dasarnya adalah untuk mencari jawaban atas pertanyaan mengapa perusahaan-perusahaan melakukan investasi luar negeri langsung sebagai suatu bentuk keterlibatan internasional. Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ataupun orang-orang dalam satu negara dalam aktivitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi luar negeri langsung dapat dibandingkan dengan investasi portofolio yang tidak melibatkan partisipasi manajemen.
Stephen Hymer menganggap bahwa investasi luar negeri langsung sebagai arus modal dalam kerangka teori neoklasik mengenai investasi riil yang sesungguhnya belum memuaskan. Ia mengajukan pendekatan organisasi industri yang menekankan peranan keunggulan-keunggulan (Advantages) khas perusahaan dan ketidaksempurnaan pasar (Imperfection market).
      Mengalirnya investasi asing ke negara-negara ASEAN pada tahun 1970-an dan 1980-an tidak menunjukkan apa yang akan terjadi pada era 1990-an, meskipun tahun 1990-an untuk saat ini mencerminkan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi asing langsung (Direct foreign invesment) di wilayah tersebut. Alasan utama dari keberhasilan negara ASEAN tersebut dibandingkan dengan negara Asia serta negara berkembang lainnya adalah karakteristik kebijakan dan hukum yang secara bersama-sama mendukung pendekatan secara terpadu terhadap investasi asing langsung dan pembangunan disektor swasta.
Keberhasilan perdagangan barang-barang ke luar negeri, sering diikuti dengan alih teknologi terhadap produsen asing (lokal), hal ini mendorong keyakinan pengusaha Amerika untuk mendirikan perusahaan atau melakukan investasi ke luar negeri.
Sifat dasar dan ruang lingkup mengenai masalah-masalah yang timbul dalam alih teknologi di negara berkembang tergantung pada bentuk, luas dan metode yang diambil atau dipakai untuk mengalihkan seperti masalah teknologi, ekonomi dan sistem hukum yang berlaku di negara penerima alih teknologi tersebut.
Negara berkembang (termasuk Indonesia) hampir selalu membeli dan jarang sekali menjual teknologi. Negara berkembang (NB) mempunyai ketergantungan terhadap sumber-sumber eksternal mengenai pengetahuan teknologi dari pada negara maju. Berdasarkan pandangan kebijakannya, NB percaya bahwa ilmu, teknologi dan pengetahuan merupakan bagian dari warisan umat manusia dan harus serta dapat berharga  bagi manusia dengan beberapa pembatasannya. Mereka juga berkeinginan untuk menghasilkan sebanyak mungkin teknologi yang dimilikinya atau paling tidak memakai teknologi yang tersedia sebagai dasar dalam perdagangan setelah melalui proses seleksi yang serius.
Modal asing yang masuk ke Indonesia saat ini menunjukkan angka yang menggembirakan. Persetujuan BKPM terhadap proyek Penanaman Modal Asing sampai pada tanggal 15 September 1996 mencapai nilai US $ 13.853,5 juta atau 56,28 %. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan nilai investasi asing yaitu; US $ 26.892,1 juta atau 67,37 %, hal ini dikarenakan tahun ini tidak ada mega proyek asing yang mengajukan permohonan investasi.
Perusahaan-perusahaan modal asing (investasi asing langsung) di Indonesia dalam mengoperasikan perusahaannya menggunakan teknologi mulai dari teknologi ringan, menengah maupun tinggi. Jepang, Taiwan dan Korea sebagai contoh, mempergunakan teknologi rendah di bidang tekstil, tetapi di bidang produk-produk elektronik, kimia atau mesin, mereka menggunakan teknologi tinggi industri.
B.N. Bhattasali menggambarkan, bahwa secara garis besar, teknologi dapat dialihkan melalui saluran-saluran sebagai berikut:
1.      Kerjasama antara dua negara atau lebih yaitu baik berupa pinjaman (kredit) atau bantuan.
2.      Kerjasama antara dua perusahaan. Melalui saluran ini, alih teknologi didasarkan atas kontrak; technical assistance contract, franchice, joint venture, license contract, management contract, technical services, turn key contract, international sub contracting.
3.      Kerjasama antara lembaga-lembaga international
United Nations Centre on Transnational Corporation (UNCTC) membagi kontrak-kontrak teknologi ke dalam dua kategori utama yaitu: Pertama, licencing agreements, kontrak semacam ini antara lain mencakup kontrak yang berkaitan dengan paten, know how, merek perdagangan dan franchise. Kedua, kontrak-kontrak yang berhubungan dengan bantuan teknik (technical assistance), yang termasuk dalam kategori kedua ini antara lain: turn key contract, contract for providing technical assistance, dan design and engineering contract.
Perbedaan tersebut didasarkan pada tujuan kontrak, kewajiban para pihak, hubungan kontraktual dan cara-cara pembayaran teknologi yang dialihkan. Perbedaan utama kedua kategori tersebut terletak pada fakta, bahwa kontrak lisensi adalah suatu hak yang dilindungi, sedangkan kontrak-kontrak yang berkaitan dengan batuan teknik mempunyai karakteristik perjanjian jual beli.
Setiap negara memerlukan alih teknologi yang tepat guna, agar dapat membawa kemajuan dan menyerap tenaga kerja. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam alih teknologi:
1.      Mempekerjakan tenaga-tenaga ahli asing
Dengan cara ini, teknologi relatif mudah didapatkan, teknologi disini berupa teknik dan proses manufakturing yang tidak dipatenkan. Umumnya cara ini cocok untuk industri kecil dan menengah, seperti berbagai macam industri engineering, makanan dan costumer good lainnya. 
2.      Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan sarana lainnya. Suplai ini dilaksanakan dengan kontrak tersendiri dan biasanya untuk peralihan operasional teknologi. Ada kalanya dalam kontrak ini dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus seperti training yang ekstensif untuk tenaga-tenaga lokal atau bantuan suplier dalam plant operation.

3.      Perjanjian lisensi atau kontrak lisensi
Dengan cara ini pemilik teknologi mengalihkan teknologinya dengan jalan memberikan lisensi kepada pihak lain dalam ikatan perjanjian untuk melaksanakan teknologinya seperti lisensi paten, disain produk industri maupun merek.
Berdasarkan kontrak teknologi atau cara-cara pengalihan teknologi yang disebut di atas, kontrak lisensi merupakan cara yang terpenting dan terefektif. Sebagai buktinya dapat dilihat pada investasi asing langsung Jepang ke Indonesia dari tahun 1981-1991 yaitu terdapat 157.25 alih teknologi dengan cara lisensi.

E.     PENUTUP

Secara teoritis, masuknya modal asing ke Indonesia dewasa ini ikut mendorong bangkitnya penanaman modal dalam negeri dengan memperhatikan keunggulan mutlak maupun komparatifnya. Investasi asing tersebut merupakan salah satu bentuk perdagangan internasional, baik itu antara negara, negara dengan pihak swasta asing, maupun antara swasta lokal dengan swasta asing.
Alih teknologi yang terjadi di Indonesia dalam rangka investasi asing langsung, ternyata tidak berjalan secara otomatis, artinya apa yang isyaratkan dalam pasal 11 dan 12 UUPMA tidak berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan bahwa pihak asing selalu berusaha mendapatkan keuntungan lebih dari investasi tersebut, sehingga alih teknologi yang dikehendaki oleh pihak nasional baru dapat direalisasikan apabila diadakan kontrak tersendiri untuk kepentingan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA



Asril Noer, “Bidang-bidang Usaha yang Prospektif bagi PMDN/PMA dalam rangka GATT dan APEC”, makalah pada seminar dua hari Pelaksanaan PP No. 20 tahun 1994 dan SK Menives No. 15 tahun 1994, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 9 Desember 1994.

Erman Rajagukguk, Hukum Investasi, tidak diterbitkan, UI, Jakarta, 1995.

Hal Hill, Investasi Asing dan Industrialisasi di Indonesia, cetakan pertama, LP3ES, Jakarta, 1991.

J.G. Castle, A.L.C. de Mestral, W.C. Graham, The Canadian Law and Practice of International Trade with Particular Emphasis on Export and Import of Goods and Services, Emond Montgomery Publication Ltd, Toronto, Canada, 1991.

Leonard J. Theberger, “Law and Economic Development,” Journal of International Law and Policy, Vol. 9. 231, 1980.

M. Edhie Purnawan, “Japanese Foreign Direct Invesment and Its Technology Transfer in Indonesia, “ Kelola, No. 10/IV/1995.

Ralph H. Folsom, Michael Wallace Gordon, John A. Spanogle, Jr, International Business Transaction: A Problem Oriented Coursebook, West Publishing Co, St. Paul, Minn, 1995.

Ridwan Khairandy, Pengaturan Hukum dan Implementasi man Modal Asing (PMA) Patungan (Joint Venture), Laporan Penelitian, Yogyakarta, tidak diterbitkan, 1993.

Sue S. C. Tang, “The Legislative Framework for Direct Foreign Invesment in ASEAN”, ASEAN Economic Bulletin, Vol. 10 No. 2, November 1993.

T. Mulya Lubis, Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1987.

WIPO, Licencing Guidefor Developing Countries, Geneva, 1977.