SELAMAT DATANG DI SOLUSI CENTER

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Kamis, 29 Desember 2011

Menuhankan HAWA NAFSU

 Hampir tidak ada aspek kehidupan di negeri ini yang tidak tersentuh oleh kemungkaran. Hampir tidak ada kementrian yang tidak tersentuh oleh pelanggaran. Hampir tidak ada proyek yang tidak tersentuh penyelewengan.
Kerakusan manusia terhadap harta dunia, kekuasaan, pangkat dan jabatan menjadikannya enteng untuk melakukan berbagai pelanggaran. Orang-orang seperti itu telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya.
Mereka tidak lagi peka terhadap hak dan kewajiban, kejujuran, kebenaran, nilai-nilai moral, dan tatanan sosial yang berlaku di tengah masyarakat. Yang ada dalam benak mereka adalah bagaimana memanfaat kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar, tidak peduli halal haram.
Padahal Allah telah menetapkan ketentuan untuk menyesatkan manusia yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya.

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلا تَذَكَّرُونَ

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” [QS Al-Jatsiyah : 23]
Yang menjadi pertanyaan adalah: “Siapa yang mampu menyelamatkan bangsa ini, kalau Allah telah memutuskan untuk menyesatkannya?
Saudaraku, nafsu memang selalu mengajak kepada kejahatan, kecuali nafsu yang dirahmati Allah.

وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لأمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS Yusuf : 53]
Artinya kalau nafsu kita tidak kita bimbing untuk selalu mengikuti petunjuk Allah, maka nafsu kita itu akan menjadi liar, semakin liar dan sulit dikendalikan. Sehingga uang pajak diembat, dana proyek disikat, uang negara disantap, dan kekayaan alam dilahap.
Di mata orang yang rakus seperti ini berapapun banyaknya uang yang tersedia tetap saja kurang. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sekiranya anak Adam memiliki sebukit emas, niscaya ia akan mengharapkan bukit emas lagi yang kedua“.
Dan tidak ada yang menghentikannya melainkan kematian, kecuali mereka yang bertaubat. Sayangnya, setelah ketahunan perbuatan jahatnya dan diusut oleh KPK mereka kong kali kong bersama kroni-kroninya berteriak lantang: “Bubarkan KPK“. Na’udzubillah.
Manusia akan kehilangan jati dirinya dan tidak mendengar bisikan kebaikan yang disuarakan hati nuraninya, bila senantiasa mengikuti hawa nafsunya. Dia akan berpikir, bertutur kata, dan bertindak seperti binatang buas.
Serakah, rakus, tidak mengenal aturan, dan tidak takut dosa. Segala rintangan akan disingkirkannya, kalau perlu dengan suap. Semua yang menghadang akan diterjangnya, kalau perlu dengan membunuhnya. Telah menjadi catatan sejarah bahwa Qabil membunuh Habil karena dia dikuasai oleh hawa nafsunya.

فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.” [QS Al-Maidah : 30]
Sejarah berdirinya kerajaan Singosari juga diawali dengan pembunuhan Tunggul Ametung oleh Ken Arok, lalu diikuti oleh tindakan saling bunuh anak-anak mereka. Dunia tanpa agama bagaikan taman indah yang berubah menjadi hutan belantara yang dihuni binatang buas yang ganas. Manusia tanpa kethaatan dalam beragama bagaikan musang berbulu ayam.
Maka tidaklah mengherankan kalau pada masa seperti ini para pejuang kebenaran menghadapi banyak kesulitan. Mereka diejek, dihinakan, difitnah dan diintimidasi oleh orang yang menuhankan hawa nafsunya. Memegang kebenaran pada masa seperti itu bagaikan memegang bara api. Namun Rasulullah SAW menjanjikan keberuntungan bagi orang yang menghidupkan sunnah rasul pada saat orang-orang lain memadamkannya. Semoga Allah memilih kita menjadi hamba-Nya yang selalu istiqamah dalam menegakkan kebenaran, aamiin.
Al-Ustadz  Drs Ahmad Sukina
Ketua Umum Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA)

Rabu, 21 Desember 2011

domain+hosting

Berikut saya berikan beberapa alamat berguna dalam
membuat website.

1. Beli domain yang murah: http://cheapdomain.com

2. Beli hosting+domain di Indonesia: http://webiihost.com

3. Beli gambar untuk dipergunakan di website yang bebas
royalty: http://dreamstime.com

4. Membuat gambar tanda tangan online:
http://mylivesignature.com

5. Beli hosting kapasitas besar di luar:
http://kerjakeras.com/hostgator

6. Beli script autoresponder yang bagus untuk
otomatisasi website:
http://kerjakeras.com/ar

7. Blog Tips Bisnis Online dengan banyak info menarik:
http://kerjakeras.com

8. Bagaimana membuat produk sendiri dari Hobi,
Pengalaman dan Informasi yang kita miliki:
http://ketekunan.com

9. Cara Membuat Blog Gratis Dengan Mudah:
http://CaraMembuatBlog.com

10. Menulis kalimat penjualan yang AMPUH:
http://menulissalesletter.com

11. Rahasia Menjadi Urutan Teratas di Google dan Yahoo:
http://rahasiasearchengine.com

12. Mengetahui siapa pemilik domain tertentu: whois.sc

13. Website untuk mencari domain yang bagus: nameboy.com

Wah... banyak yah...

Semoga semua link diatas bisa bermanfaat.

Kamis, 15 Desember 2011

9 sifat manusia dilihat dari kentutnya


9 sifat manusia dilihat dari kentutnya : (jangan diprotes ya..)
  • ORANG YANG TIDAK JUJUR : kalau kentut selalu menyalahkan temannya sendiri.
  • ORANG YANG PELIT : kalau kentut  selalu irit mengeluarkan anginnya, sedikit demi sedikit..(prut..prut)
  • ORANG YANG SOMBONG : kalau kentut selalu dibesarkan suaranya tanpa malu malu
  • ORANG YANG TIDAK GAUL : kalau kentut selalu bersembunyi dibalik tembok.
  • ORANG YANG BODOH : adalah orang yang hobbynya mencium kentut temannya sendiri.
  • ORANG YANG SIAL : temannya yang kentut tapi dia yang disalahkan….apes bro..
  • ORANG YANG TERTUTUP : adalah orang kentutnya tidak ada suaranya tapi baunya kemana-mana.
  • ORANG YANG BOROS : adalah orang yang kalau kentut dengan ampas dan isinya.
  • ORANG YANG KURANG KERJAAN : adalah orang yang membaca tulisan ini sambil senyum-senyum ..ngapain juga membahas kentut apalagi yang nulis….
Selamat menilai sendiri pribadi anda melalui kentut anda sendiri. Semangat pagi…..

Minggu, 11 Desember 2011

t=v1+v2, Cara meningkatkan traffic dan popularity dengan cepat dan alami

t=v1+v2, Cara meningkatkan traffic dan popularity dengan cepat dan alami

 Berikut ini adalah cara sistim kerja yang baru untuk meningkatkan traffic blog kita.
apa kalian bingung, awalnya saya juga bingung, tetapi setelah dibaca-baca ternyata itu sangaat mudah untuk dimengerti.
Intinya : kita harus memiliki kekompakan dan kejujuran.
dan hasilnya sangat mengagumkan, silahkan baca sampai ke habis ke bawah.



---------------- Copy Mulai Disini------------------

Mohon baca baik-baik lalu terapkan dengan benar.

Sebuah filosofi mengatakan "Honesty is The Best Policy (Kejujuran adalah politik/strategi terbaik)", inilah yang akan kita buktikan. Apakah konsep kejujuran bisa kita olah menghasilkan traffic dan popularity yang lebih hebat dari konsep rumit para expert webmaster atau pakar SEO?

Saya yakin bisa asal konsep ini di jalankan dengan benar, bila ini di terapkan pada web anda sesuai ketentuan maka:
Web anda akan kebanjiran traffic pengunjung secara luar biasa hari demi hari, tanpa perlu repot-repot memikirkan SEO atau capek-capek promosi keberbagai tempat di dunia internet.
Web anda akan kebanjiran backlink secara luar biasa hari demi hari, tanpa perlu repot-repot berburu link ke berbagai tempat di dunia internet.

Jika Albert Einstein memakai persamaan e=mc2 untuk menggabungkan potensi masa dan kecepatan cahaya untuk menghasilkan energi nuklir yang luar biasa itu, maka kita akan memakai persamaan t=v1+v2 untuk menggabungkan potensi web saya dan web anda untuk menghasilkan traffic dan popularity yang luar biasa pula.

Jika Einstein menggunakan atom plutonium dan uranium untuk membuat bom nuklir, maka kita menggunakan kejujuran dan ketepatan untuk membuat bom traffic dan popularity ini.

Yang perlu anda lakukan adalah ikuti langkah-langkah berikut :

1. Buat posting artikel seperti posting saya ini, atau copy-paste posting ini dan juga diberi berjudul: t=v1+v2, Cara meningkatkan traffic dan popularity dengan cepat dan alami.

2. Selanjutnya Copy atau buat KALIMAT SAKTI yang ada di bawah nomor 4 ini lalu pasang di web anda pada bagian yang paling mudah dilihat pengunjung, misalnya di bagian atas sidebar.

3. Pindahkan atau ganti link atau alamat url posting saya (disini-1) menggantikan alamat url rekan saya (disini-2). Untuk mengetahui alamat url posting saya dan posting yang anda buat adalah bisa dengan meng-klik judul/title posting yang kita buat ini.

4. Lalu isi alamat url posting anda pada pada disini-1 tadi. Jadi anda melakukan publish (terbitkan) 2 kali, setelah posting ini selesai anda buat lalu di terbitkan, dan lalu anda klik pada title (judul) posting untuk mengambil/meng-copy alamat url posting anda dari address bar browser anda, lalu anda edit lagi posting tadi dan masukan pada link disini-1 itu.

Berikut tulisan "KALIMAT SAKTI" yang perlu anda pasang di bagian web anda (setelah di ganti link url-nya sesuai ketentuan di atas)

"Ingin meningkatkan traffic pengunjung dan popularity web anda secara cepat dan tak terbatas...? ...Serahkan pada saya..., Saya akan melakukannya untuk anda GRATIS...! ...Klik disini-1 dan disini-2"

Jadi setelah KALIMAT SAKTI ini di letakan di web anda maka: jika pengunjung meng-klik link disini-1 akan menuju link posting anda, dan jika meng-klik disini-2 akan menuju link posting saya dan seterusnya kan terus terjadi mata rantai yang tak terputus seperti itu.

5. Di bawah ini ada 2 link :link anda (link web saya sekarang) dan link saya (link web rekan saya sekarang). Maka ganti (alamatnya) "link anda" dengan "link url web anda" dan "link saya dengan link url web saya" (link rekan saya di hapus).
link anda
link saya

6. Selesai, siapkan counter tracker dan pengecek link misalnya sitemeter dan technorati untuk melihat hasil banjir traffic dan linkback web anda.

Apa itu t=v1+t2?
t : Jumlah traffic yang akan di peroleh web anda dalam suatu hari
v1 : Jumlah pengunjung web anda dalam suatu hari
v2: Jumlah pengunjung yang dimiliki v1 (pengunjung dari pengunjung web anda) dalam suatu hari.

Traffic:
Misalnya, web saya ini atau web anda dalam sehari memiliki rata-rata pengunjung 50 orang, dan semuanya menerapkan konsep kita ini (KALIMAT SAKTI) dengan benar, dan dari 50 orang itu masing-masing memiliki 50 orang pula pengunjung dari blog-nya, maka web kita akan berpeluang di kunjungi 50 ditambah 50 x 50 orang pada hari itu = 2550 orang, dan akan berpeluang terus meningkat pula hari demi hari, karena setiap hari selalu ada pengunjung baru di dunia internet, setiap hari juga ada blogger atau web baru di dunia internet. BUKTIKAN

Popularity:
Misalnya, web kita memiliki pengunjung 50 orang dalam suatu hari, dan semuannya menerapkan konsep ini, maka dalam hari itu web anda akan mendapatkan 100 linkback ke web anda, yaitu sebuah link pada KALIMAT SAKTI dan sebuah link pada link saya di kalikan 50. dan akan berpeluang meningkat terus hari demi hari.

Kenapa perlu di buat link link anda dan link saya pada posting?
Hal ini untuk menjaga keabadian link kita, karena seperti kita tau link pada posting lebih kecil kemungkinannya terhapus.

Bisakah kita berbuat tidak fair atau tidak jujur menyabotase konsep ini, misalnya "menghilangkan semua link asal" lalu di isi dengan web/blog kita sendiri? Bisa, dan konsep ini tidak akan menjadi maksimal untuk membuktikan Kejujuran adalah strategi/politik terbaik. Tapi saya yakin bahwa kita semua tak ingin menjatuhkan kredibilitas diri sendiri dengan melakukan tindakan murahan seperti itu.

-------------Selesai-------------


masih bingung? saya jelaskan.. 
jadi,  
Intinya :  
  1.  anda membuat post seperti ini, copy lah mulai dari ---- Copy Mulai Disini ---- sampai
    ---- Selesai ----
  2. pada areal copian itu, pada langkah/step ke-4 paragraf ke-3. link teman saya "disini-2" anda hapus, dan digantikan dengan link saya, yang berada pada "disini-1". jadi, link saya berada di "disini-2"
  3. nah, kan link "disini-1" jadi kosong tuh...  Anda isikan dengan link postingan yang anda copy ini.
  4. dan pada langkah/step ke-5, sama seperti tadi, link teman saya " link saya" anda hapus, dan digantikan dengan alamat link saya, yang berada pada "link anda". jadi, alamat link saya berada di "link saya"
    nah, kan link "link anda" kosong..  Anda isikan dengan link postingan anda sendiri.
  5. Selesai, langkah terakhir, pada step 4 paragraf ke-3, anda copy semua tuh, dan anda buat widget berupa teks di sidebar, atau yang mudah terbaca oleh pengunjung.
  6. posting ini, anda dapat menambahkan sendiri salam pembukaan / intro dan penutupan, seperti yang saya tulis ini.
  7. silahkan lihat hasilnya ! dan semoga anda mengerti dan bermanfaat! ^^

Rabu, 30 November 2011

Download Tabel F, T, Chi Square dan Z

Download Tabel F, T, Chi Square dan Z

Dalam pengujian hipotesis secara manual, hal terpenting adalah membuat perbandingan antara statistik hitung dengan statistik uji. Untuk membuat perbandingan tersebut, maka yang harus dimiliki oleh seorang peneliti adalah adanya statistik uji. Jika statistik hitung di dapatkan dari hasil perhitungan, maka statistik uji didapatkan dari tabel. Jika kita menggunakan statistik uji F, maka kita harus menggunakan tabel F. jika statistik uji T yang kita gunakan, maka tabel T yang harus kita pakai sebagai perbandingan. dan seterusnya.

Nah, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan alamat dimana tabel-tabel tersebut bisa anda download langsung dari internet. Insya Allah tabel-tabel tersebut akan membantu anda, para peneliti ataupun guru-guru dan pembaca blog ini.

sebagai catatan, link-link tersebut saya selipkan iklan dari adf.ly. untuk menuju ke halaman downloadnya teman-teman bisa  mengklik SKIP AD yang ada di pojok kanan atas blog. namun jika tertarik untuk mendapatkan $$ dari adf.ly silahkan langsung bergabung dengan adf.ly.

Untuk tabel F dengan signifikansi 0,05, silahkan klik disini

Untuk tabel F dengan signifikansi 0,01, silahkan klik disini

Untuk tabel F dengan signifikansi 0,001, silahkan klik disini

Untuk tabel T baik untuk P= 0,05 - 0,01 dan 0,001 silahkan klik disini atau disini

Untuk tabel Z negatif silahkan klik disini dan Z positif silahkan klik disini

Untuk tabel Duncan silahkan klik disini

Untuk tabel Durbin Watson, silahkan klik disini

Terakhir untuk tabel chi square dengan P= 0,05 - 0,01 dan 0,001 silahkan klik disini 






Mudah-mudahan tabel-tabel tersebut bisa membantu anda dalam menganalisis hasil pengujian hipotesis....

upst... jangan lupa komentarnya yach!!! :)

Minggu, 27 November 2011

Tentang Penulisan Skripsi

Tentang Penulisan Skripsi

Tentang Penulisan SkripsiSkripsi adalah karya tulis yang diajukan untuk mencapai gelar sarjana. Skripsi ditulis berdasarkan studi pustaka atau penelitian bacaan, penyelidikan, observasi, atau penelitian lapangan sebagai prasyarat akademis yang harus ditempuh, dipertahankan dan dipertanggungjawabkan oleh penyusun dalam sidang ujian.
Penulisan skripsi berbeda dengan penulisan laporan. Jika laporan tidak mengemukakan penafsiran, maka skripsi bertolak dari keinginan untuk mengemukakan penafsiran dan analisa kenyataan-kenyataan.
Skripsi tidak membiarkan kenyataan-kenyataan itu sebagaimana adanya. la bergerak lebih jauh.  Dengan demikian,  skripsi harus mengemukakan kenyataan-kenyataan itu dengan dasar logika. Artinya ia harus memandangnya dari konstruksi sebab-akibat. Tidak sekedar mengetahui kenyataan tetapi memahami kenyataan tersebut dalam hubungan sebab-akibat. Agar supaya penafsiran dan analisa dalam skripsi itu tepat, diperlukan laporan tentang peristiwa dan kenyataan yang sah yang tidak mungkin diragukan lagi. Tetapi skripsi tidak memuaskan diri dengan kenyataan dan peristiwa belaka, bagaimanapun sahnya kenyataan dan peristiwa itu.
Sebuah skripsi harus dapat mengemukakan persoalan. Tetapi berbeda dengan sebuah tesis, sebuah skripsi tidak bermaksud untuk memecahkan persoalan yang dikemukakannya. Pemecahan masalah itu tidak diperlukan di dalam skripsi, karena skripsi tidak akan sampai. kepada perumusan kesimpulan. Cukuplah jika ia dapat mengemukakan kenyataan peristiwa yang diolah dari laporan yang sah dengan sistimatis dan dengan maksud untuk mengemukakan masalah-masalah yang akan dianalisa dengan dasar-dasar logika. Mengemukakan dan mengidentifikasi suatu masalah bukanlah sesuatu pekerjaan yang mudah.
Kesalahan dalam merumuskan masalah, berarti turunnya nilai skripsi, dan tentu saja nilai analisa skripsi itu. Untuk mengemukakan kenyataan peristiwa, masalah-masalah, dan analisa diperlukan suatu sistimatika formal dan disiplin teoritis.
Berkaitan dengan rancangan penelitian untuk skripsi,  pada umumnya rancangan disusun  dengan memuat :
  • Latar Belakang: mengapa dan apa yang mendorong peneliti memilih topik penelitian ini. Dalam memaparkan latar belakang seyogyanya didukung oleh data, fakta (fenomena empirik), terkait dengan fokus masalah yang hendak diteliti.
  • Masalah: Rumuskan masalah secara jelas, singkat, termasuk konsep-konsep yang digunakan, masalah dibatasi, bagian mana yang digarap, mengapa bagian itu yang diambil, dan gambarkan pentingnya masalah: sumbangannya terhadap perkembangan ilmu, kegunaan praktis, dan hubungan dengan penelitian lain.
  • Kerangka Teori: gambarkan konsep-konsep yang digunakan, pendekatan yang digunakan, gambarkan teori-teori yang pernah ada yang berkaitan dengan masalah yang digarap, kemukakan asumsi-asumsi dasar sebagai landasan berpikir, dan kemukakan hipotesis bila ada. Untuk penelitian sastra yang deskriptif, hipotesis tidak diperlukan. Berkaitan dengan landasan teori,  Tjutju Yuniarsih (2007) mengemukakan bahwa teori yang digunakan hendaknya bersumber dari teori yang sudah kokoh. Teori digunakan untuk memprediksi keterkaitan antar variabel yang dituangkan dalam kerangka (model) penelitian.  Menggunakan  teori sesuai kebutuhan (bukan bunga rampai kutipan) dan pentingnya menghindari pengutipan teori-teori yang   berlawanan, kecuali ada maksud lain
  • Populasi dan Sampel: gambarkan tentang jenis dan besarnya populasi dan tentukan sampel penelitian.
Hal-hal yang lain yang harus  diperhatikan dalam menyusun skripsi, diantaranya:
  • Struktur kalimat dan kaidah bahasa, seperti:  penggunaan ejaan yang disempurnakan, penulisan tanda baca, kata sambung,  capital letter, bold, italic, underline, subscript, superscript, kalimat standar (subyek-predikat-obyek)  dsb.
  • Keterkaitan dan konsistensi uraian dalam keseluruhan penelitian: adanya kejelasan benang merah mulai dari latar belakang (dengan fenomenanya), fokus masalah, judul penelitian, kerangka pemikiran (termasuk grand teori yang melahirkan indikator atau dimensi), teori pendukung, desain penelitian ( metode, pendekatan, teknik analisis dan pembahasan), instrumen penelitian, analisis hasil penelitian kesimpulan, sampai ke rekomendasi.
  • Aspek teknis dan sistematika penulisan: kodifikasi dan pengetikan struktur, teknik penulisan kutipan
  • Penulisan referensi:  nama penulis ditulis dengan menggunakan sistem indeks, baris pertama dimulai di margin kiri dan baris selanjutnya menakuk 6 karakter, menggunakan jarak baris satu, kecuali jarak antara dua sumber menggunakan jarak 2, disusun berdasarkan abjad nama penulis, penulisan referensi hanya yang digunakan sebagai sumber rujukan di dalam skripsi
Sumber:
Apridar, dkk. 2008.  Petunjuk Penulisan  Karya Ilmiah. Loksheumawe: Unimal Press.
Tjutju Yuniarsih, 2007, Kaidah Umum Penulisan Skripsi (Bahan Presentasi Pembimbingan Mahasiswa UNIKU). Kuningan: UNIKU
=============
Untuk lebih jelasnya tentang penulisan  karya ilmiah ini ,  silahkan klik tautan di bawah ini:

Rabu, 23 November 2011

Tips memilih jasa pembuatan website (terutama membeli secara online sekaligus domain & hostingnya)


Tips memilih jasa pembuatan website
(terutama membeli secara online sekaligus domain & hostingnya)

Jika usaha pembuat web tidak berlangsung lama, dipastikan web yang disediakan juga belum tentu aktif untuk jangka panjang

Pertama. Lihat alamat website jasa tsb
Kalau menggunakan alamat web gratisan seperti akhiran multiply.com, wordpress.com, blogspot.com, ....co.cc, dll.
Diasumsikan kalau jasa itu sendiri menggunakan domain/hosting gratisan berarti usahanya tidak serius dan dipastikan usahanya cuma untuk jangka pendek.
contoh ==> www.jasawebmurah795.blogspot.com
atau www.jasaweb887.co.cc

Kedua. Lihat masa aktif alamat websitenya (domain) kalau berakhiran .com, .net, dll
Caranya sbb: kunjungi www.who.is atau klik disini
masukkan alamat web jasa tsb di halaman who.is
(misalnya www.jasa-website-00.com)
disitu akan terlihat nama pemilik website dan masa aktif webnya

Biasanya jasa web yang baru merintis atau coba-coba, masa aktifnya sekitar 1 atau 2 tahun saja. Selepas itu jadi pertanyaan. Kalau web tsb tutup, web anda masa depannya tidak jelas juga
Ada juga yang menyembunyikan identitasnya, biasanya cuma mencantumkan "Whois Privacy Protection Service, Inc."
Meski tidak mutlak negatif, tapi dengan menyembunyikan identitas berarti jasa tsb tidak mau benar2 dikenali (Anonymous)

Ketiga: Lihat popularitasnya di pencarian Google
sebuah website yang populer akan dimunculkan sitemap-nya di Google

Keempat. Lihat testimonial (kesaksian membernya)
Lihat apakah web tsb menampilkan komentar kepuasan kliennya? Karena membeli website harus disertakan layanan purnal jualnya.
Tapi sekarang testimonial banyak yang fiktif, karena mudah direkayasa oleh adminnya
Oleh karena itu anda harus lihat bagaimana testimonial tsb, apakah ada data membernya? Kalau cuma menampilkan nama dan komentar saja perlu dipertanyakan.

Jumat, 11 November 2011

calon peserta sertifikasi 2012

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) telah merilis daftar guru yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012.  sesuai database NUPTK per tanggal 30 September 2011.
Untuk mengetahui persyaratan dan prosedur perbaikan data NUPTK, silahkan klik tautan di bawah ini.
Untuk  melihat daftar nama peserta yang layak sertifikasi guru 2011 berdasarkan Provinsi dan Kabupaten silahkan klik tautan di bawah ini.
Informasi Calon Peserta 
Setifikasi Guru 2012
Caranya Anda tinggal memilih Provinsi dan Kabupaten yang sesuai dengan pilihan Anda dalam kolom yang telah disediakan ( lihat tanda lingkaran merah), lalu klik  Tampilkan.  Selanjutnya akan muncul nama para calon dan  Anda bisa  menelusuri sendiri nama-nama  peserta yang ingin Anda  ketahui.
 ==========================

Minggu, 30 Oktober 2011

Prinsip Sistem Ekonomi Islam

Prinsip Sistem Ekonomi Islam


KEADILAN DAN MEMERANGI KEDZALIMAN DAN KEBATHILAN

Konsep Keadilan

Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan kehidupan yang solid. Islam menganggap semua anggota masyarakat memiliki hak yang yang sama di hadapan Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan yang miskin, tidak membedakan yang hitam dan yang putih. Keberadaan mereka dalam sebuah sistem yang Islami merupakan jaminan untuk mendapatkan hak-hak yang ditetapkan untuk mereka. Di hadapan Allah, hanya ketaqwaan untuk melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya yang akan membedakan derajat di sisi Allah. Allah akan memberikan penghargaan yang tinggi bagi mereka yang memiliki kegigihan, ketulusan hati, dan kemampuan tinggi, dan pengabdiannya yang luhur untuk Islam. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak melihat pada wajah dan kekayaanmu, tapi pada hati dan perbuatan (yang ikhlas)." (H.R. lbnu Majah No. 4133, dalam kitab Zuhud)
Sifat-sifat tersebut merupakan cerminan dari ketaqwaan seseorang. Lebih tegas lagi Rasulullah menekankan akibat buruk dari diskriminasi hukum. Bila orang terpandang mencuri maka dibebaskan, tapi jika yang mencuri itu orang-orang biasa (lemah) maka hukuman akan diperberat. Sehubungan dengan ini, Rasulullah bersabda:
"Andaikan Fatimah, anak perempuan Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya." (H.R An Nasai nomor 4814 dalam kitab Qath'u As-Sariq)
Perlakuan adil akan membawa kesejahteraan, karena kesejahteraan sangat tergantung pada diberlakukannya hukum Allah dan dihilangkannya ketidakadilan. Dalam tatanan itu, setiap individu dalam masyarakat akan diikat oleh kesamaan perasaan, pemikiran, dan peraturan yang Islami. Sebuah ikatan ideologis yang meliputi seluruh belahan dunia dan tak terikat oleh batas geografis.
"Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. AI Hujurat:13)
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah kamu, karena adil itu lebih dekat dengan taqwa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al Maidah: 8)

Keadilan Ekonomi dalam Masyarakat

Setiap individu mempunyai hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah masyarakat Islam. Seorang individu memiliki hak untuk dapat hidup secara layak. Hak ini wajib dipenuhi dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota masyarakat baik individu itu sendiri, individu lain maupun negara. Tanpa hak tersebut, individu tidak dapat menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat. Ia akan mengalami penindasan tanpa ada yang peduli terhadap hal itu.
Islam mengakui dan menjamin terpenuhinya hak individu secara benar. Islam mengakui adanya hak individu untuk memiliki harta, mengkonsumsinya, membelanjakannya atau mengembangkannya. Individu juga memiliki hak-hak lain seputar ekonomi yang diatur oleh syari’at dan tidak dapat dicabut dengan kesewenang-wenangan. Meski, dalam pelaksanaannya harus tetap berpegang kepada aturan syariah agar tidak merugikan kepentingan individu lain dalam masyarakat.
Islam mengajarkan bahwa kebebasan yang dipropagandakan oleh kapitalisme sangat bertentangan dengan syara’ dan tidak mungkin dilakukan. Bagaimanapun, kebebasan individu akan senantiasa bersinggungan sehingga dengan sendirinya dibatasi oleh kebebasan individu lain. Oleh karenanya, jaminan pemenuhan hak-hak individu harus tetap dilakukan berpijak kepada ketetapan syara’. Tidak diperkenankan secara tegas mengambil hak-hak orang lain secara bathil. Dalam hal ini, negara yang akan menjamin dan mengatur setiap pemenuhan hak-hak individu. Negara dapat memaksa individu untuk mengembalikan hak orang lain yang telah diambilnya secara batil dan memberi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara, hasil riba harus dikembalikan kepada penghutang, dan hasil penipuan harus diserahkan kembali kepada pihak tertipu dan sebagainya.
Konsep ekonomi dalam Islam ditegakkan dengan kepastian hukum atas seluruh pelanggaran dalam penerapannya. Setiap kebathilan dan kedzaliman yang terjadi harus diselesaikan dengan menerapkan hukum yang pasti. Karena ketiadaan kewibawaan proses hukum hanya akan mendorong terjadinya kedzaliman dan kebathilan yang lain. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu harus terbebaskan dari eksploitasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain dengan prinsip "Tidak memadharatkan dan tidak dimadharatkan"
"Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Asy Syuara : 183).

Konsep ekonomi Islam mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain. Rasulullah SAW mengingatkan:
"Wahai manusia, takutlah akan kezhaliman (ketidakadilan), sebab sesungguhnya dia akan menjadi kegelapan pada hari pembalasan nanti. " (H.R. Imam Ahmad, nomor 5404, dalam Musnad Al-Mukatstsirin min Shahabah).
Peringatan akan ketidakadilan dan eksploitasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dalam masyarakat, juga untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam.

Keadilan antara Muslim dan non Muslim

Sistem pengaturan Islam untuk memenuhi kebutuhan ini diterapkan atas seluruh masyarakat, baik muslim maupun kafir dzimmi dimana mereka adalah orang-orang non muslim (kafir) yang memiliki identitas kewarganegaraan Islam dan tunduk kepada peraturan dan kekuasaan negara Islam, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
"Mereka mendapat hak apa yang menjadi hak kita, dan mereka mendapatkan (terkena) kewajiban sama halnya seperti kita mendapatkon (terkena) kewajiban."
"Sesungguhnya telah kami berikan apa yang telah kami tentukan, agar darah (derajat) kita setaraf dengan darah (derajat) mereka, serta harta kita setaraf dengan harta mereka".
Orang-orang kafir dzimmi telah merasakan bagaimana pengaturan dan jaminan Islam terhadap pemenuhan kebutuhan pokok di dibawah naungan Daulah Islamiyah. Diceritakan dalam "Kitab Al Kharaj" karangan Imam Abu Yusuf, bahwa Amirul Mu'miniin, Umar lbnu Al Khaththab, melihat seorang Yahudi tua di suatu pintu. Beliau bertanya apakah ada yang aku bantu? Orang Yahudi itu menjawab bahwa ia sedang dalam keadaan susah dan membutuhkan makanan, sementara ia harus membayar jizyah. "Usiaku sudah lanjut", katanya. "Kalau begitu keadaanmu, alangkah tidak adilnya perlakuan kami. Karena kami mengambil sesuatu darimu di saat mudamu dan kami biarkan kamu di saat tuamu". Setelah berkata demikian. Khalifah Umar lalu membebaskan pembayaran jizyah Yahudi tersebut, dan memerintahkan Baitui Maal menanggung beban nafkahnya beserta seluruh orang yang menjadi tanggungannya.
Di masa Khalid bin Walid, terhadap penduduk al Hairah, yang beragama Nasrani dan merupakan ahlu dzimmah, diterapkan suatu kebijaksanaan, bahwa jika ada orang tua yang lemah, tidak mampu bekerja, tertimpa kemalangan, atau ia jatuh miskin, hingga kaumnya memberikan sedekah padanya, maka ia dibebaskan  dari tanggungan jizyah dan ia menjadi tanggungan Baitul Maal kaum muslimin, selama ia tinggal di daarul hijrah atau daarul Islam.

PEMERATAAN KESEMPATAN

Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi di antara masing-masing individu dalam masyarakat. Namun, Islam tidak membiarkannya menjadi bertambah luas, ia mencoba menjadikan perbedaan tersebut dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan. Pemerataan kesempatan berbeda dengan kesamaan ekonomi (sama rata sama rasa) sebagaimana yang dianut oleh sosialisme. Konsep Islam tetap memperkenankan perbedaan dalam perolehan kekayaan sepanjang tetap tidak menghalangi kesempatan orang lain secara bathil.
Dengan langkah-langkah yang nyata, konsep Islam akan menjaga agar kekayaan tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja sedangkan individu lain terhalang kesempatannya untuk meraih kekayaan. Setiap individu dalam sebuah negara Islam harus mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan pekerjaan atau menjalankan berbagai aktivitas ekonomi. Dengan demikian kesenjangan tidak akan semakin lebar. Untuk menjamin tetap terciptanya berbagai kesempatan berusaha di tengah masyarakat, maka konsep Islam menerapkan berbagai mekanisme antara lain:
Pertama: Menghapuskan monopoli yang menghalangi kesempatan orang lain bekerja, kecuali oleh pemerintah untuk bidang-bidang tertentu.
Kedua: Islam membenarkan seseorang memiliki kekayaan lebih dan yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar.
Ketiga: Islam melarang riba (bunga) dan mendorong prinsip kerjasama (syirkah) dalam berusaha
Keempat: Islam melarang seseorang menimbun kekayaan (emas dan perak) sehingga mengurangi beredarnya kekayaan sebagai modal di tengah masyarakat
Kelima: Islam melarang memiliki tanah yang tidak diolah dan dimanfaatkan untuk pertanian lebih dari tiga tahun.
Keenam: Islam melarang dijalankannya usaha yang spekulatif seperti perjudian, bursa saham karena kontra produktif
Ketujuh: Negara menyediakan terpenuhinya lapangan pekerjaan di tengah-tengah masyarakat
Kedelapan: Kepemilikan umum adalah untuk semua masyarakat sehingga tidak diperkenankan melakukan privastisasi atas kepemilikan umum.

KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Islam memandang kebutuhan pokok manusia seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan mutlak dipenuhi. Islam telah mengatur jaminan atas pemenuhan semua kebutuhan tersebut, termasuk pula kebutuhan mendesak, seperti pernikahan, dan alat-alat transportasi yang berfungsi memenuhi kebutuhan di lokasi yang jauh. Dalam rangka pemenuhan ini, Islam telah menggariskan beberapa mekanisme yaitu:
(1)     Setiap Individu berkewajiban memenuhi kebutuhannya sendiri melalui mekanisme bekerja.
Secara individu Islam mewajibkan setiap individu untuk bekerja. Allah SWT berfirman :
"Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya” (QS Al Mulk : 15).
Rasulullah SAW telah bersabda :
"Tidaklah seorang di antara kamu, makan suatu makanan, lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri" (HR Baihaqi).
"Sesungguhnya ada sebagian dosa yang tidak bisa terhapus oleh Shaum atau Sholat” Ditanyakan pada beliau: 'Apakah yang dapat menghapuskannya, yaa Rasulullah?' Jawab Rasul SAW: 'Bekerja mencari nafkah penghidupan'" (HR Abu Nu'aim, dalam Al-Hilyah).
Bahkan Rasulullah SAW pernah "mencium" tangan Sa'ad bin Mu'adz ra, tatkala beliau melihat bekas-bekas kerja pada tangan Mu'adz. Beliau katakan: "(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta'ala"
Tujuan bekerja adalah untuk mencari karunia Allah SWT sehingga dapat menghasilkan harta untuk memenuhi kebtuhan pokoknya tersebut.
"  ........  Maka  bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah  dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung" (QS Al-Jumu’ah : 10).
"Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur" (QS Al-Jatsiyah 12).
Nash-nash tersebut menegaskan bahwa hukum asal pemenuhan kebutuhan pokok dan kesejahteraan hidup manusia menjadi tugas masing-masing individu melalui mekanisme bekerja.
(2)     Dalam kondisi individu sangup bekerja namun tidak memiliki kesempatan bekerja maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan.
Jika seseorang tidak mendapatkan pekerjaan, padahal ia mampu untuk itu, maka negara wajib menyediakannya. Sebab hal itu memang menjadi tanggungjawab negara. Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawban terhadap rakyatnya" (HR Bukhari dan Muslim).
Tersebut dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW pernah memberi dua dirham kepada seorang, kemudian beliau berkata kepadanya:
"Makanlah dengan satu dirham dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja".
Juga, dalam hadits lain disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah SAW akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. la adalah seorang yang tidak mempunyai sarana untuk bekerja agar mendapatkan suatu hasil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian, Rasulullah SAW memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Kemudian, beliau serahkan kepada orang tersebut. Beliau perintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan, agar ia bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah SAW seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia lalu menceritakan tentang kemudahan yang kini ia dapati. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari).
Hal yang sama dicontohkan pula oleh Umar ra. Suatu ketika, Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab, memasuki masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdo'a kepada Allah SWT. Umar ra. lalu bertanya: "Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkon orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?" Mereka menjawab: "Ya Amirul Mu'minin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah SWT".
(Mendengar jawaban tersebut), maka marahlah Umar Ra, seraya berkata: "Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak". Kemudian Umar ra, mengusir mereka dari masjid, tetapi memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan pada mereka : "Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah".
Dari perisitiwa ini, Imam Al-Ghazali, rahimahullah, menyatakan bahwa wajib atas Waliyyul Amri (pemerintah) memberi sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian dari tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. ltulah kewajiban yang telah ditetapkan secara Syar'iy, dan telah diterapkan oleh para pemimpin Daulah Islamiyah, terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.
(3)     Dalam kondisi individu tidak sanggup bekerja, kerabat dan muhrimnya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya.
Jika seorang individu tidak mampu bekerja, dan tidak mmpu mencukupi nafkah diri dan nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan muhrimnya, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian ..." (QS. Al-Baqarah : 233).
Ayat AI-Qur'an itu menjelaskan kewajiban ahli waris. Seorang anak, wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud "al waarits" pada ayat tersebut, bukanlah orang yang mendapat warisan semata, tetapi semua orang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah SAW telah bersabda:
"Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu" (HR Jbnu Majah).
Jika ada yang mengabaikan kewa)'iban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, sedang ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewaiibannya. Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab Syariat Islam.
(4)     Dalam kondisi tidak ada kerabat dan muhrim yang mampu memenuhi kebutuhan pokok seorang individu, maka negara berkewajiban mencukupinya melalui kas zakat di baitul mal.
Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, baik terhadap sanak kerabat atau muhrimnya, dan ia pun tak memiliki sanak kerabat atau muhrim, yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih ke negara yaitu baitul Maal.
Wajib atas baitul Maal untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Sebab, Baitul Maal berfungsi menjadi penanggung (menyantuni) orang-orang yang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur usaha rakyatnya, dalam hal ini, kepala negara akan diminta pertanggung-jawaban terhadap tanggungannya. Infak baitul maal tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban Syar'iy, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah SWT:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ...." (QS At-Taubah 103).
Juga Firman-Nya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja zakat, para muallaf yang diikat hatinya, ..." (QS At-Taubah 60).
Al 'Aamilun adalah pekerja-pekerja yang ditugaskan oleh negara untuk menarik zakat. Negara kemudian mendistribusikan kepada delapan golongan yang jelas-jelas tersebut dalam Al-Qur'an. Di antara mereka ada al fuqaraa dan al masaakiin, sebagaimana dalam ayat 60 surat At-Taubah tersebut. Mereka adalah orang-orang yang berada dalam kekurangan. Dalam hal ini, negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda baitui maal (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah SAW bersabda :
"Tidak ada seorang Muslim pun, kecuali ia bertanggung jawab padanya di dunia dan akhirat" (At Hadits). Lalu Rasulullah SAW membacakan Firman Allah SWT : "Para nabi itu menjadi penanggung jawab atas diri orang-orang mukmin". “Oleh karena itu, jika seorang mu'min mati dan meninggalkan harta warisan, silahkan orang-orang yang berhak mendapat waris, mengambilnya. Tetapi jika ia mati dan meninggalkan hutang atau orang-orang yang akan terlantar, maka hendaklah rnereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggang jawabnya" (Diriwayatkan oleh pemilik Kitab Shahih yang Enam).
Juga dengan memperhatikan sabda Rasulullah SAW :
"Siapa yang (mati) meninggalkan harta, maka silakan ahli warisnya mewarisinya, tetapi siapa yang mati rneninggalkan orang-orang yang terlantar, maka kembalilah kepadaku dan aku adalah penanggung jawabnya".
Bukan lagi sesuatu yang mengherankan, bahkan selain bertindak sebagai utusan Allah, beliau SAW pun adalah seorang kepala negara dalam sistem kehidupannya, melaksanakan al uqubaat (sanksi-sanksi), menegakkan hukum, mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara tetangga Daulah Islamiyah, menyatakan perang terhadap musuh-musuh Islam, dan menghadapi segala macam intrik yang dilancarkan setiap kepala negara musuh.
Tatkala beliau menyatakan: "Siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau ahli waris yang lemah, maka datanglah mereka padaku sebab aku adalah penanggung jawabnya". Artinya, siapapun yang meninggalkan hutang, berarti ia termasuk kelompok gharimiin. Baitui Maal yang akan menanggung hutangnya. Atau jika dia meninggalkan ahli waris yang lemah, misalnya anak-anak yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka datanglah kepada Rasulullah SAW, yang berkedudukan sebagai kepala negara dan pemelihara urusan umat, sebab negara bertindak sebagai pemelihara urusan mereka. Seolah-olah Rasul SAW berkata: "Maka wajib atasku dan aku adalah penanggungjawabnya (rakyat) dengan mengingat kedudukanku sebagai kepala negara agar aku memenuhi semua kebutuhan pokok, berupa pangan, sandang, dan papan telah dijamin oleh negara, jika ia tidak mampu memenuhinya sendiri".
(5)     Dalam kondisi kas zakat di baitul maal tidak mampu memenuhinya, maka negara akan memenuhinya dengan mengambil kas lain.
(6)     Dalam kondisi kas negara (baitul mal) habis maka semua kaum muslimin berkewajiban mencukupinya.
Jika baitul mal, yang merupakan kas perbendaharaan negara dalam keadaan krisis, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat, maka kewajiban itu beralih kepada seluruh kaum muslimin.
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS Adz-Dzariyaat : 19).
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pada harta benda itu ada hak (untuk diambil) di luar zakat." (HR Turmadzi).
Juga sabdanya:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban terhadap orang-orang muslim yang berkecukupan atas harta mereka, tergantung banyaknya orang-orang fakir yang ada di sekitar mereka. Tidaklah orang-orang fakir itu akan terpayah-payah dan sengsara hidupnya, tatkala mereka lapar dan telanjang, kecuali karena ulah orang-orang kaya itu juga. Jika mereka (orang-orang kaya itu) tidak memperhatikan urusan mereka, maka Allah akan menghisab mereka dengan hisab yang berat, dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih." (Al Hadits).
Sementara itu, negara berkewajiban mengumpulkan harta benda dari kaum muslimin, mengambil harta benda berlebih dari orang-orang kaya - sebagai kelebihan atas pemenuhan kebutuhan mereka, sebanyak keperluan orang-orang yang memerlukan pemenuhan kebutuhan dan mengatur urusan mereka. Sebab, memang negara memiliki wewenang, secara syar'iy, untuk melakukan itu. Allah SWT berfirman :
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, yang lebih dari keperluan." (QS Al-Baqarah : 219).
"....  supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu ...." (QS Al-Hasyr : 7).
Artinya, tidak boleh harta benda hanya berputar di kalangan sekelompok orang, dengan menutup kesempatan orang lain untuk mendapatkannya. Rasulullah SAW telah mengambil sebagian harta inilik orang-orang kaya Bani Nadhir dan membagi-bagikannya kepada sahabat Muhajirin yang fakir, berdasarkan firman Allah : "bagi orang-orang fakir dari kaum muhajirin"
Beliau tidak membagikannya kepada kaum Anshar, padahal mereka adalah penduduk Madinah, kecuali terhadap dua orang Anshar, yaitu Abu Dujunah (Samak bin Khasyah) dan Sahal bin Hanif. Padahal, sebenarnya kaum Anshar adalah orang-orang yang juga berhak mendapat bagian. Semua itu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW sebagai realisasi pengamalan perintah Allah dalam dua ayat terdahulu (ayat 219 surat Al-Baqarah dan ayat 7 surat Al-Hasyr).
Sayidina Umar ra. pernah berkata :
"Seandainya dari dulu saya punya pendapat seperti pendapat saya sekarang, pasti telah aku ambil kelebihan harta benda orang-orang kaya dan aku bagikan (kembalikan) kepada orang-orang fakir."
Pengambilan kelebihan harta orang-orang kaya dari kaum muslimin untuk menutupi kebutuhan orang-orang miskin tersebut, semata-mata dilakukan negara jika baitui maal tengah dilanda krisis. Tetapi, jika krisis itu telah hilang, dan baitui maal dalam keadaan berkecukupan, maka pengambilan itu harus dihentikan. ltulah hukum-hukum Syari'at Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan untuk berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta).

Adapun kebutuhan pokok yang harus dipenuhi tersebut adalah:
(1)     Pangan dan Sandang
Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorangpun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang men)adi tanggungJawabnya. Allah SWT berfirman :
"Dan kewajibon ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara baik..." (QS Al-Baqarah 233).
(2)     Papan
Demikian halnya dengan papan atau perumahan. la termasuk ke dalam kategori kebutuhan pokok, sebagaimana pangan dan sandang, yang wajib dipenuhi oleh negara. Allah SWT berfirman:
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di tempot kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu..." (QS At-Thalaq 6).
(3)     Kesehatan dan Pendidikan
Kesehatan dan pendidikan, adalah dua hal yang merupakan kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Keduanya termasuk masalah''pelayanan umum" (ri'ayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting. Dalam hal ini, negara (pemerintah) lah yang berkewajiban mewujudkan pemenuhannya terhadap seluruh rakyat. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin dua jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim. Baik kaya atau miskin. Sedangkan seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh Baitui Maal.
Muqauqis, Raja Mesir, pernah memugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan) nya untuk Rasulullah SAW. Oleh Rasulullah SAW, dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum muslimin dan untuk seluruh rakyat, dengan tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit.
Tindakan Rasulullah SAW itu, dengan menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum muslimin, menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi beliau, tetapi untuk kaum Muslimin, atau untuk negara.
Demikian pula terhadap pendidikan. Negara akan menyediakan berbagai sarana pendidikan termasuk pengajar yang dibutuhkan. Rasulullah pernah memberikan syarat tebusan bagi tawanan perang untuk memberikan pengajaran kepada kaum muslimin yang buta huruf. Padahal, pada umumnya tebusan adalah berupa harta yang akan dimasukkan ke dalam kas baitul mal. Dalam kasus yang lain, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga pernah memberikan gaji guru taman kanak-kanak sebesar 15 dinar perbulan. Gaji itu pun diambilnya dari kas baitul mal. Hal ini semua menjadi dalil bahwa negara berkewajiban menyediakan pendidikan dengan biaya berasal dari batul mal.

(4)     Pernikahan dan alat-alat transportasi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan yang jauh.
Sangatlah wajar jika Khalifah, atau orang-orang yang menduduki kekuasaan, seperti para wali, tidak memungut biaya sedikitpun dalam melaksanakan hukum-hukum Islam. Sebab, menjalankan hukum-hukum Islam adalah tindakan ibadah. Tidak layak hal itu dipungut biaya. Justru biaya itu harus diambil dari baitul maal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Abu Bakar, Umar radliallahu 'alaihimaa, dan khalifah-khalifah sesudahnya. Rasulullah SAW telah menentukan kebutuhan-kebutuhan itu dengan sabda beliau:
"Siapa saja yang mau bekerja untuk kami, maka ia berhak mendapatkan istri, dan siapa saja yang tidak memiliki tempat tinggal, maka ia berhak mendapat tempat tinggal (rumah)".
Juga sabda beliau yang lainnya :
"Siapa saja yang mengerjakan sesuatu untuk kami dan ia tidak memiliki tempat tinggal, maka ia berhak mendapat tempat tinggal; atau ia tidak punya istri, hendaklah ia menikah, atau ia tidak memiliki kendaraan, maka ia berhak mendapat kendaraan."
Demikianlah, negara harus berbuat sebesar-besarnya, sebatas kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu. Tindakan Kepala Negara (Khalifah) yang demikian, tidak lain adalah sebagai tindak kepatuhan terhadap firman Allah SWT:
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak cucu Adam, dan Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri rezeki mereka dari hal yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakon" (QS Al-Isra': 70).
Juga firmanNya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya ..." (QS Ar-Ruum : 21).
Anak cucu Adam itu tidak mungkin terjaga atau terpelihara kemuliaannya kecuali dengan melekatnya pakaian di badan, menetapnya ia di suatu tempat tinggal, dapatnya mengecap makanan yang cukup, terpenuhinya sarana transportasi untuk melakukan perjalanan, dan tersalurnya naluri kecenderungan biologis (gharizah jinsiyah)nya, dengan melaksanakan pernikahan. Sistem aturan Islam telah menunjukkan keunggulannya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu yang berada dalam keadaan membutuhkan. Rasulullah SAW telah memerintahkan kaum Anshar agar memberikan pertolongan kepada sahabat-sahabat muhajirm yang fakir, tatkala mereka menjalani kehidupan bersama dan berserikat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup. Jadilah mereka bersaudara karena Allah SWT, hingga mereka berhak mendapatkan anugerah rahmat Allah SWT dan keridhaanNya. Karena itu Rasulullah SAW pernah mengawinkan seorang lelaki dan memberinya segenggam kurma sebagai mahar untuk diberikan kepada istri-istrinya. Dalam hal ini, Baitui Maal-lah yang berkewajiban menanggung semua itu, sekuat kemampuan yang ada padanya, berdasarkan makna umum sabda Rasulullah SAW:
"Setiap imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatriya, maka ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap tanggungannya itu".
Rasulullah SAW pernah menunaikan kewajiban (rutin) yaitu menyantuni para janda dan orang-orang yang berkeinginan untuk menikah, dengan satu bagian untuk seorang janda, dua bagian untuk yang mau menikah, demi menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka. Dalam periode Khalifah Umar bin Khathab ra. beliau menerapkan jatah pembagian terhadap tiap-tiap anak sejak anak manusia lahir ke bumi.
Dalam buku "Nahjul Balaghah" diceritakan bahwa Aqiil datang kepada Amirul Mukminiin, Ali bin Abi Thalib, dengan mengadukan perihal dirinya yang kekurangan kebutuhan-kebutuhannya. Mendengar hal tersebut, Amirul Mukminiin lalu memberinya bekal sebagai penutup kebutuhan Aqiil. Tatkala Aqiil pulang ke rumahnya, ia berjumpa dengan seseorang yang menanyakan tentang apa yang ia bawa. Uqail menjawab bahwa bawaannya itu adalah pemberian Amirul mukminiin. Orang itu kemudian berkata :
"Jika kamu kembali, wabai Aqiil, kepada beliau, yang merupakan saudaramu, pasti beliau akan menambah pemberiannya lebih banyak dari apa yang telah diberikan. Agaknya itu lebih baik bagimu".
Aqiil patuh dan benar-benar kembali kepada Amirul mukminiin. Saat itu Khalifah Ali ra. sedang duduk di depan perapian yang di dalamnya ada sepotong besi yang dilemparkan anak kecil sebagai mainan. Berulang-ulang Aqiil mengajukan permintaan tambahan, sampailah ia pada batas kesabarannya. Kemudian Khalifah Ali ra. mengangkat besi itu dan menyorongkannya kepada Aqiil yang berteriak karena kaget. Lalu dengan marah Amirul Mukminiin berkata:
"Wahai Aqiil, apabila engkau menjerit kesakitan karena benda yang dilemparkan seorang onak sebagai mainannya, maka permintaanmu itu akan menyeret aku ke dalam api neraka yang telah dinyalakan oleh Yang Maha Perkasa, karena kemurkaanNya. Jika kamu menjerit kesakitan hanya karena api semacam ini, bagaimana aku tidak akan menjerit kesakitan oleh api yang terpanas (jahanam)?"
Seorang kepala negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyatnya, baik atas anggota keluarganya atau anggota masyarakat yang lain. la harus selalu ingat dan memperhatikan sabda Rasulullah SAW:
"Sungguh, Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban setiap pemimpin terhadap apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga atau bahkan menyia-nyiakannya".
Sebagai jaminan akan adanya peraturan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan Syari'at Islam, maka dalam tindakan yang konkrit, Umar bin Kathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama "daar ad daqiiq” (rumah tepung). Di sana tesedia berbagai jenis tepung, kUrma, dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para penyinggah jalan (musafir). Rumah yang sama, juga dibangun di jalan antara Syam dan Hijaz.

PERTUMBUHAN RIIL

Sistem ekonomi Islam mendorong kaum muslimin untuk berusaha secara profesional. Tujuannya adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi masing-masing individu. Secara komunal, sistem ekonomi Islam bertujuan untuk menumbuhkan taraf perekonomian secara riil. Beberapa mekanisme yang diberikan oleh Islam antara lain:
(1) Larangan menimbun kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan dan menimbun harta kekayaan di luar kebutuhan hidupnya. Islam dalam satu segi memperbolehkan setiap individu untuk memiliki harta dengan batas yang tidak ditentukan dan juga memperbolehkan individu untuk memiliki simpanan (tabungan) untuk berjaga-jaga atau memenuhi kebutuhan masa datang.
Namun, di lain segi Islam melarang individu menimbun harta benda (terutama emas dan perak) tanpa satu keperluan pun. Penimbunan harta menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat serta akan menghalangi individu lain untuk memanfaatkan harta tersebut.
Oleh karena itu, Islam mendorong individu yang memiliki kekayaan yang melebihi kebutuhan hidupnya untuk tetap mengembangkan kekayaannya tersebut. Apabila secara individu ia tidak mampu melakukannya, ia dapat bekerjasama dengan pihak lain. Selain harta tersebut dapat dikembangkan, juga akan memberikan lapangan pekerjaan bagi pihak lain yang tidak memiliki modal atau kesempatan. Dalam hal ini, pihak lain dapat berlaku sebagai ajiir (pekerja) ataupun sebagai mudlarib dalam syirkah mudlarabah.
(2) Larangan menelantarkan tanah pertanian lebih dari tiga tahun.
Islam menetapkan bahwa pemilikan tanah pertanian haruslah untuk dimanfaatkan. Membiarkannnya terlantar akan menyebabkan produktivitas pertanian menjadi turun. Oleh karena itu, dengan tegas Islam menetapkan bahwa kepemilikan tanah akan menjadi hilang manakala tanah pertanian tersebut ditinggalkan atau dibiarkan terlantar lebih dari masa tiga tahun. Negara wajib mengambil hak kepemilikan atas tanah tersebut dan dapat memberikannya kepada pihak lain yang mampu mengelolanya. Kesemuanya ini ditujukan untuk menghindari keberadaan tanah yang tidak produktif.
(3) Larangan menggunakan harta untuk sektor non riil.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, perputaran uang dan harta lainnya dibebaskan bagi setiap individu masyarakat. Akibatnya, aktivitas-aktivitas non riil (seperti bursa valuta asing dan bursa saham) yang berkembang dengan pesat. Mereka memandang bahwa aktivitas ini sangatlah menguntungkan tanpa mempertimbangkan efek buruk pada pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini Islam hanya mendorong individu dalam masyarakat untuk berusaha dalam sektor riil yang dihalalkan oleh Allah SWT dan meninggalkan sektor non riil yang diharmkan oleh Allah SWT.
MASHLAHAT
Keterikatan terhadap hukum syara akan mendatangkan rahmat (kebaikan). Kedamaian, ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan dunia akhirat pasti akan didapatkan. Inilah mashlahat hakiki yang dijanjikan Allah.
Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya  (QS. Al A’raf : 96).
Sebaliknya, sikap menentang hukum syara hanya akan mendatangkan laknat berupa kekacauan, kerusakan, kegelisahan, dan kerugian dunia, seperti yang terlihat sekarang. Belum lagi  laknat di akhirat yang pasti akan dialami.
Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.  Berkatalah ia: Ya, Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat ?  Allah pun berfirman : Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu pula pada hari ini kamu pun dilupakan.  Dan demikianlah Kami membalas orang yang melampauai batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Rabbnya.  Dan sesungguhnya adzab di akhirat lebih berat dan lebih kekal.”
Betapa keras dan tegas konsekuensi yang akan diperoleh mereka yang menentang hukum Allah seperti tercantum di dalam surat Thaha [20] ayat 124 sampai 127 tersebut.
            Sekiranya dengan penerapan aturan selain Islam didapatkan juga keuntungan, tapi keuntungan atau kebaikan itu sesungguhnya hanyalah merupakan kemashlahatan I’tibari (semu). Karena, di balik bermacam keuntungan yang didapatnya itu tersimpan sejumlah kerugian dan potensi kerusakan yang jauh lebih besar yang pada akhirnya akan menyengsarakan kehidupan masyarakat. Kenyataan masyarakat sekarang membuktikan hal itu. Di balik keuntungan cukai dan terserapnya tenaga kerja dari industri minuman keras, tersembul sejumlah bahaya. Kerusakan fisik, meningkatnya kriminalitas adalah beberapa diantaranya. Demikian juga dibalik berkembangnya industri hiburan yang banyak mengeksploitasi kecantikan dan keindahan tubuh wanita serta seks bebas, penyakit AIDS mengancam. Demikian seterusnya, bahwa pengingkaran terhadap aturan Islam pasti akan menimbulkan kerusakan (fasad), sementara ketaatan akan mendatangkan rahmat.

Klik aku di sini: